Dijebak Akun MiChat Nyamar Wanita Buat Kencan, Warga di Tarakan Dirampok Rp 6,2 Juta

Ilustrasi perampokan (shutterstock)

TARAKAN.NIAGA.ASIA — Polisi mengamankan dua orang di Tarakan, Kalimantan Utara, terkait kasus pembegalan dan perampokan. Modusnya pelaku menyamar sebagai perempuan melalui aplikasi pesan instan MiChat.

Kasus itu tertuang dalam laporan polisi di Polres Tarakan, Kamis 20 Oktober 2022. Pelapor adalah pria berinisial Rm, dengan kerugian sekitar Rp 5,7 juta.

“Dalam hal ini termasuk uang tunai diambil Rp 500 ribu sehingga total keseluruhan Rp 6,2 juta. Berdasarkan laporan yang masuk, anggota melaksanakan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku, dua di antara tiga pelaku berhasil kami amankan berinisial DD usia 24 tahun, dan MK usia 29 tahun,” kata Inspektur Polisi Dua Muhammad Farhan, Kepala Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Tarakan dikutip Rabu.

Kedua pelaku diamankan di wilayah Selumit, Kota Tarakan. Dalam aksinya mereka membuat satu akun pada aplikasi MiChat, di mana Rm menjadi korbannya.

Setelah mendapat korbannya, dalam komunikasinya, akun yang dibuat pelaku DD dan MK, dibuat seolah-olah adalah perempuan. Mereka lantas mengajak korban bertemu di salah satu hotel di Tarakan.

“Kemudian pelaku membegal dan merampok korbannya. Ada dua laporan kami terima, dengan tersangka dengan ciri-ciri sama. Tapi saat ini kami belum berhasil menangkap karena untuk dua perkara dilaporkan, terlapor atau tersangka inisial DK ini adalah otak dari peristiwa pembegalan ataupun perampokan dengan modus MiChat,” Farhan menerangkan.

Dari hasil pemeriksaan DD dan MK mengakui, ide tersebut berawal dari DK yang saat ini masih dalam pengejaran kepolisian.

“Membuat akun seolah perempuan menawarkan diri dengan harga murah dan diajak bertemu dibawa ke tempat sepi lalu dirampok. TKP (tempat kejadian perkara) sama di belakang hotel,” Farhan menambahkan.

Penyelidikan polisi, pelaku DD dan MK beraksi kedua kalinya. Pertama teridentifikasi merampok korban Rp 7 juta dan kedua mencapai Rp 6,2 juta.

“Untuk di perkara yang satu (pertama) DD dan MK tidak ikut atau diajak oleh DK. Dari keterangan keduanya, DK mengajak orang lain untuk terlibat dalam perkara ini dan masih kami selidiki,” Farhan menerangkan.

Korban Rm diketahui ditodong menggunakan benda tajam dan stick golf, yang kemudian dipukulkan kepada korban Rm.

“Jadi sempat dilakukan ancaman kekerasan terhadap pelapor. Kami kenakan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan,” demikian Farhan.

Sumber : Humas Polres Tarakan/Polda Kaltara | Editor : Saud Rosadi