Dijemput di Cimahi, Jaksa Penjarakan Pengemplang Pajak Rp1,62 Miliar di Samarinda

Tersangka pengemplang pajak Rp1,62 miliar di Samarinda (berompi). (Foto : HO/Kejari Samarinda)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Kejari Samarinda hari ini resmi menahan AA, seorang Direktur PT MNF, yang bergerak di bidang transportasi dan pemasok BBM di Samarinda. Dia jadi tersangka pengemplang pajak senilai Rp1,62 miliar.

Sehari sebelumnya, pada Selasa (23/3) kemarin, AA dijemput tim PPNS Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kaltim-Kaltara di kediamannya, di Cimahi, Jawa Barat.

“AA hari ini kita serahkan ke Kejari Samarinda bersama barang bukti, dengan dugaan kasus tindak pidana perpajakan dengan kerugian negara sebesar Rp1,62 miliar,” kata Kepala Kanwil DJP Kaltim-Kaltara Max Darmawan, dalam penjelasan resmi di kantor KPP Pratama Samarinda, Jalan MT Haryono, Rabu (24/3).

Max menerangkan, AA diduga kuat melanggar pasal 39 (1) huruf i dan atau pasal 39a huruf a junto pasal 43 (1) UU No 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja junto pasal 64 (1) KUHP.

Tersangka AA, berkaitan dengan terpidana kasus pajak sebelumnya, Heru Purnomo. AA diduga kuat, sengaja menyuruh melakukan, turut serta melakukan, menganjurkan, san membantu melakukan tindak pidana perpajakan.

“Dengan membantu menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dari PT PEL. Serta, menerbitkan faktur pajak kepada PT APP, namun tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut,” ujar Max.

Kasi Pidana Khusus Kejari Samarinda Johannes Harysuandy Siregar menerangkan, penyerahan tersangka AA, berikut barang bukti, dilakukan di kantor Kejari Samarinda Jalan M Yamin.

“Tersangka domisili di Cimahi Jawa Barat. Tiba, dan langsung diserahkan ke Samarinda. Tersangka ditahan, dititipkan di Rutan Polsek Samarinda Kota. Tersangka AA, merupakan pengembangan perkara dari tersangka sebelumnya atas nama Heru, yang sudah divonis PN Samarinda,” terang Johannes.

“Sehingga, dengan kasus ini, pengemplang pajak yang menganggap soal pajak bukan masalah serius, bisa merubah pola pikirnya. Sanksinya berat. Penjara dan denda, yang harus dihadapi pengemplang pajak,” jelas Johannes lagi.

Untuk diketahui, besaran kerugian negara Rp1,62 miliar itu, dilakukan tersangka pada masa pajak Januari 2014-Desember 2015. Dari kasus itu, tersangka AA diantaranya, terancam 6 tahun penjara, dan denda maksimal 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak, atau kurang dibayar. Sementara, kedua perusahaan PT PEL dan PT APP, sama-sama bergerak di bidang transportasi dan pemasok BBM.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: