Dikeluhkan Minimnya Kebijakan yang Memihak Pelayaran Rakyat

Pelayaran Rakyat.

SAMARINDA.NIAGA.ASIA– Pelaku pelayaran rakyat (Pelra) mengeluhkan kendala utama yang dihadapi Pelra adalah tentang minimnya kebijakan dan regulasi yang memihak kepada Pelra sehingga menjadi sulit bagi mereka untuk berkembang.

Demikian mengemuka dalam pembahasan Rencana Aksi Pemberdayaan Angkutan Laut Pelayaran Rakyat (Pelra) yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) yang diwakili oleh Asisten Deputi (Asdep) Infrastruktur dan Transportasi, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi bahas Rencana Aksi Pemberdayaan Angkutan Laut Pelayaran Rakyat, secara daring,  Jumat (11/06/2021).

Pembahasan yang berupa rapat koordinasi ini dihadiri oleh para pelaku pelayaran rakyat (pelra) dari Dewan Perwakilan Pusat (DPP) Pelayaran Rakyat Jakarta, Dewan Perwakilan Daerah Jawa Timur, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Perusahaan Pelra Tanjung Pinang, DPC Pelra Surabaya, DPC Pelra Bima, dan DPC Pelra Makassar.

Asisten Deputi (Asdep) Infrastruktur dan Transportasi, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi, Rusli Rahim menerangkan, pengembangan Pelra berfungsi untuk mengisi kebutuhan angkutan laut non peti kemas, armada keperintisan, dan armada perdagangan tradisional berbendera Indonesia.

“ Pelra bukan hanya dapat menjangkau daerah-daerah terpencil, tetapi juga menekan disparitas harga dengan mendukung program Tol Laut.,” katanya.

Salah satu regulasi yang akan dibuat untuk mendukung Pelra adalah dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

“Semoga dengan ditetapkannya Perpres tentang Pemberdayaan Angkutan Laut Pelayaran Rakyat, nantinya kita bisa meningkatkan pelayaran untuk kepentingan nasional,” ungkap  Rusli.

Perpres tersebut dibuat dengan tujuan untuk memberdayakan ekonomi rakyat dalam usaha skala kecil dan menengah, meningkatkan ketahanan konektivitas dan pelayanan ke daerah pedalaman dan/atau perairan, memelihara warisan budaya bangsa, dan mendukung program penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan barang dan penumpang di laut dengan mempertimbangkan keselamatan dan keamanan, serta kemampuan dan kapasitas kapal Pelra.

Pemberdayaan ini juga nantinya akan mencakup pengembangan sumber daya manusia, armada kapal, pembangunan terminal kapal, peningkatan kapasitas pengelolaan usaha, dan memaksimalkan ketersediaan muatan kapal Pelra.

“Kami berharap Perpres ini dapat menguatkan pelra dan menyelesaikan masalah yang selama ini kita hadapi di lapangan,” ujar Sudirman Abdullah selaku Ketua Umum DPP Pelayaran Rakyat Jakarta dalam kesempatan yang sama.

Hal-hal yang ia maksud, mencakup kurangnya muatan balik, terbatasnya jumlah modal untuk pengembangan pelra dan fasilitas, sedikitnya kesempatan pendidikan dan pelatihan kepada Anak Buah Kapal (ABK) maupun pelaku pelayaran rakyat, serta ketidakjelasan regulasi terkait Pelra.

Menutup rakor, Asdep Rusli menyebutkan bahwa sambil menunggu ditandatanganinya Perpres oleh Presiden, secara paralel Kemenko Marves akan melakukan koordinasi penyusunan rencana aksi pemberdayaan angkutan laut pelra dengan kementerian/lembaga yang nantinya akan menjadi acuan bersama. Seluruh pihak yang hadir dalam rapat juga berharap agar Perpres ini dapat menjadi ujung tombak pengembangan pelra di masa mendatang.

Sumber : Biro Komunikasi Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi | Editor : Intoniswan

Tag: