Dikemas Kopi Aceh, 4 Kg Ganja Gagal Edar di Samarinda

Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli dan jajaran saat memperlihatkan barang bukti 4 kg ganja kering saat penjelasan resmi, Kamis 17 Maret 2022 (Foto : istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda menggagalkan peredaran 4 kg ganja kering yang dikemas kopi Aceh. Pemilik ganja, PM (33), dijebloskan ke penjara.

Penangkapan PM dilakukan Kamis 10 Maret 2022 sekira pukul 16.00 WITA di Jalan Pramuka Samarinda. Polisi lebih dulu mengendus lokasi itu kerap jadi lokasi transaksi ganja.

“Dari penyelidikan, berhasil mengungkap jaringan 4 Kg ganja dengan tersangka PM, warga Jalan Meranti Gang 2,” kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam penjelasan resmi dia di kantornya, Kamis.

Ary menerangkan, ganja yang masuk narkotika golongan I itu dikirim dari Aceh melalui jasa ekspedisi.

“Disamarkan, dikamulfasekan dalam kotak dan ditutupi kopi. Mungkin untuk menghindari penciuman dari aroma ganja itu sehingga berhasil masuk ke Samarinda,” ujar Ary.

Sasaran penjualan barang haram itu sendiri sementara ini masih di Samarinda. Belum diketahui rinci siapa saja pembeli dan pengguna ganja itu. Meski mencuat dugaan penggunanya adalah pelajar dan mahasiswa.

“Penggunanya belum bisa dipastikan. Untuk aktivitas pelaku ini sudah lama dan sudah ada yang terjual,” terang Ary.

“Jaringan di Samarinda ini merupakan satu komunitas Mariyuana, tersambung dan terkait dengan komunitas di Aceh sehingga bisa masuk ke (jaringan) Aceh,” jelas Ary.

Per paket besar sekitar hampir 1 kg dibeli dengan harga Rp 7 juta dan kemudian dipecah ukuran kemasan lebih kecil untuk dijual lagi dengan harga Rp 500 ribu.

“Pasal yang kita kenakan adalah pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara,” demikian Ary.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: