Dikirim Lewat Jasa Ekspedisi, 250 gram Sabu Gagal Edar di Sebatik

Tersangka pengirim paket 250 gram sabu (Foto : Istimewa/Niaga Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Polsek Sebatik Timur membongkar jaringan transaksi peredaran narkotika golongan I jenis sabu menggunakan jasa pengiriman jasa ekspedisi beralamat di Jalan Ahmad Yani, di Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan.

“Paket sabu seberat 250,9 gram tersimpan dalam bungkusan paket (salah satu jasa ekspedisi),” kata Kapolsek Sebatik Timur Iptu Randhya Sakhitika Putra kepada Niaga Asia, Senin (28/6)

Pengungkapan pengiriman sabu itu dilakukan 26 Juni 2021 pukul 16.15 Wita dengan tersangka Damruddin alias Damru (37) warga jalan Jalan Poros Palmas RT.03 Desa Lapri, Kecamatan Sebatik Utara. Tersangka sehari-harinya bekerja sebagai honorer perangkat Desa Lapri

Penangkapan tersangka berawal dari informasi akan adanya pengiriman paket berisi sabu melalui lewat jasa ekspedisi dari seseorang dengan tujuan Parepare, Sulawesi Selatan, atas nama Damruddin

“Informasi kita kembangkan ke TKP, di sana ditemukan paket sesuai petunjuk yang isinya 3 buah speaker,” sebutnya.

Setelah dilakukan pembongkaran paket kiriman, polisi menemukan 5 bungkus sabu plastik ukuran sedang. Barang bukti itu dikemas atau dimasukan ke dalam 3 buah speaker yang dilakban, dan diikat mengguakan kabel ties.

Usai mengamankan barang bukti, personil Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur melakukan penyelidikan dan pemeriksaan data pengiriman. Baik nama ataupun alamat pengirim paket di kantor jasa ekspedisi.

“Pembongkaran paket disaksikan petugas (jasa ekspedisi). Untuk tersangka diamankan dirumahnya tanpa perlawanan,” sebut dia.

Randhya menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan tersangka, pengiriman 2 buah speaker berisi 3 bungkus sabu atas suruhan A seorang warga yang berada di Tawau, Sabah, Malaysia.

Adapun satu speaker berwarna buru berisi 2 bungkus sabu ukuran sedang merupakan tiitpan dari saudara AD, keberadaan pemilik 2 bungkus sabu sesuai ciri-ciri yang disampaikan tersangka tidak ditemukan ikut diamankan untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

“Kita menduga semua barang ini milik Damruddin, karena tidak ada nama AD sesuai ciri-ciri yang disebutkan tersangka. Mungkin nama AD hanya fiktif,” terangnya.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Rachmat Rolau

Tag: