Dikriminalisasi  2.014 Hari, Tekwan Ajat Mengadu ke Presiden Jokowi

AA
Theodurus Tekwan Ajat (paling kiri) memberikan keterangan pers atas kriminalisasi terhadap dirinya didampingi Ketua Walhi Kaltim, Yohana Tiko dan Koordinator Pokja 30 Kaltim, Buyung Marajo, dan sejumlah masyarakat adat dari Kampung Long Isun.( Foto Intoniswan/NIAGA.ASIA)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Theodurus Tekwan Ajat, umur 41 tahun adalah warga Kampung Long Isun, Kecamatan Long Pahangai, Kabupaten Mahakam Ulu. Tekwan yang mengklaim bagian dari masyarakat hukum adat Dayak Bahau, Busang Umaaq Suling ini mengadukan nasibnya ke Presiden Jokowi karena merasa sudah dikriminalisasi aparat Polres Kutai Barat sejak tanggal 30 Agustus 2014.

“Pada tanggal 30 Agustus 2014, atas aduan PT Kemakmuran Berkah Timber (PT KBT),  saya ditetapkan Polres Kutai Barat sebagai tersangka dan ditahan selama 107 hari. Hingga saat ini (15/8/2019), terhitung sudah 2.014 hari saya menyandang status tersangka tanpa ada kepastian hukum. Saya minta Bapak Presiden Joko Widodo membantu agar saya secara hukum tidak lagi dalam status tersangka,” ungkap Theodurus Tekwan Ajat kepada wartawan, Kamis (15/8/2019).

Dalam jumpa pers di Sekretariat Walhi Kaltim dan Pokja 30 Kaltim, Tekwan didampingi Ketua Walhi Kaltim, Yohana Tiko dan Koordinator Pokja 30 Kaltim, Buyung Marajo, dan sejumlah masyarakat adat dari Kampung Long Isun.

Menurut Tekwan, dia menyandang status tersangka atas aduan PT KBT dalam perkara konflik tanah dengan masyarakat hukum adat Kampung Long Isun. PT KBT sebagai pemegang izin HPHH dari Menteri Kehutanan dengan SK.217/MENHUT-II/2008 tanggal 9 Juni 2008  diberi hak menguasai lahan seluas 82.810 hektar.

“Atas penguasaan lahan itu, dimana seluas 12.295 hektar dalam wilayah hukum adat Kampung Long Isun dimasukkan juga ke wilayah HPHH PT KBT, masyarakat protes, termasuk dirinya,” ujar Tekwan. “Atas protesnya itu dia kemudian diadukan PT KBT ke Polres Kubar, sampai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan 107 hari,” tambahnya.

Polres Kubar menetapkan Tekwan melakukan perbuatan melawan hukum, yakitu Pasal 368 KUHP subsidair Pasal 335 Ayat (1) KUHP.

Pasal 368 berbunyi; Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagaian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara maksimum 9 tahun.

Sedangkan  Pasal 335 Ayat (1) KUHP mengatur tentang perbuatan memaksa orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan ancaman kekerasan atau kekerasan diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Isi lengkap dari Pasal 335 Ayat (1) KUHP:  Pertama; barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;

Kedua: barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis. Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.

Menjawab pertanyaan wartawan, Tekwan mengatakan, setelah ditahan selama 107 hari, dia disuruh pulang begitu saja oleh Polisi dan hingga kini tak jelas proses hukum atas dirinya. “Saya tidak pernah diberi salinan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) oleh Kapolres Kubar hingga saat ini,” ungkapnya.

Dalam perkara dirinya, kata Tekwan, dia tidak melakukan sebagaimana diatur dalam kedua pasal yang disangkakan kepada dirinya. Dia memasuki kawasan hutan yang diklaim KBT dilengkapi surat tugas oleh Ketua Adat, dan tidak pernah merampas kunci kontak alat berat maupun chainsaw yang dipakai karyawan KBT menebang kayu.

“Saya minta bantuan kepada Bapak Presiden Jokowi untuk membicarakan status hukum saya dengan Bapak Kapolri, agar saya tidak lagi menyandang status tersangka. Saya ingin hidup layaknya manusia biasa tanpa status tersangka,” kata Tekwan menyampikan harapannya. (001)