Dilantik, Bupati & Wakil Bupati Berau Fokus Pulihkan Ekonomi Dalam 100 Hari

Pengambilan sumpah Bupati Berau Sri Juniarsih dan Wakil Bupati Gamalis saat dilantik secara virtual di Balai Mufakat, Jumat (26/2/2021) pagi. (Foto : istimewa)

TANJUNG REDEB.NIAGA.ASIA – Usai resmi dilantik oleh Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor, Jumat (26/2), Bupati dan Wakil Bupati Berau Sri Juniarsih dan Gamalis akan segera memulai program 100 hari kerjanya, untuk fokus penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi Berau.

“Terimakasih dan saya sangat mencintai masyarakat Berau. Seratus hari pertama kerja ini, saya dan Wabup akan fokus menekan angka penularan COVID-19. Selain itu, kami juga akan fokus pemulihan ekonomi saat ini, dan juga pascapandemi. Banyak cara bisa dilakukan untuk pemulihan ekonomi. Salah satunya dengan membangkitkan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM),” kata Sri Juniarsih, usai dilantik secara virtual di Gedung Balai Mufakat.

Juniarsih mengatakan, dia akan terus bersinergi dan berkoordinasi dengan seluruh lapisan masyarakat, dalam menjalankan peran dan fungsi sebagai kepala daerah.

Bersama Wakil Bupati Gamalis akan menjalankan tugas yang diberikan oleh masyarakat Berau dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan sumpah yang telah dilakukan.

“Kami akan terus berkoordinasi dan bersinergi dengan seluruh lapisan masyarakat dalam menjalankan peran dan fungsi kami sebagai kepala daerah. Karena, ada beberapa hal lain akan kami lakukan agar 18 program yang menjadi janji kami, bisa kami realisasikan dalam waktu 3,5 tahun ini. Sekali lagi kami ucapkan terimakasih setinggi-tingginya kepada seluruh masyarakat Berau, para relawan simpatisan yang telah menyukseskan proses Pilkada dengan baik. Doakan kami semoga kami bisa amanah dalam menjalankan tugas. Kami akan menepati janji kami kepada masyarakat. Uang rakyat untuk rakyat,” tegasnya.

Selain Berau, pelantikan virtual juga dilakukan kepada kepala daerah terpilih di Kabupaten Kukar, Kutim, Paser, dan Kota Samarinda. Sedangkan untuk Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu, dilantik secara langsung di Gedung Olah Bebaya kompleks Kantor Gubernur Kaltim.

Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.64-318 dan 131.64-373 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten/Kota pada Provinsi Kalimantan Timur. (008)

Tag: