Dilema Driver Maxim, Aturan SK Gubernur Kaltim Justru Bikin Seret Orderan

Mitra driver Maxim saat aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Kaltim Jalan Gajah Mada, Samarinda, Rabu 20 Agustus 2025. (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Puluhan mitra pengemudi (driver) dan perwakilan aplikator PT Teknologi Perdana Indonesia (Maxim) berdemonstrasi di Kantor Gubernur Kalimantan Timur, di Jalan Gajah Mada, Samarinda, Rabi 20 Agustus 2025.

Mereka meminta agar Pemprov Kaltim segera membuka segel kantor mereka yang berada di jalan DI Panjaitan Perumahan Citraland, dan juga merevisi tarif angkutan sewa khusus (ASK) yang tertulis didalam Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.673/2023.

Para Driver Maxim juga melakukan audiensi bersama Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji.

Perwakilan driver Maxim Samarinda Adrian mengaku bahwa sejak SK Gubernur terkait tarif ASK ditegakkan, dari sisi pendapatan, driver Maxim paling berdampak dari SK itu.

Di mana selama tiga minggu aplikator Maxim menerapkan tarif sesuai SK Gubernur yakni tarif batas bawah untuk angkutan sewa khusus di Kaltim yakni Rp5 ribu per kilometer, tarif batas atas Rp7.600/km dan tarif minimal Rp18.800/km dengan jarak tempuh pertama 4 kilometer, para mitra driver Maxim justru sepi orderan.

Suasana pertemuan Maxim bersama Wakil Gubernur Seno Aji dan jajaran, Rabu 20 Agustus 2025. (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

“Untuk apa tarif tinggi kalau orderan nggak ada Pak? Pendapatan kita terjun bebas pak,” kata Adrian.

Dijelaskan Adrian, sebelum pihak aplikator memberlakukan tarif sesuai SK itu, pendapatan para mitra bisa mencapai Rp200 ribu per harinya.

“Selama 3 minggu (penerapan tarif sesuai SK), kita sulit Pak cari orderan. Dari jam 7.00- 19.00 Wita mencari Rp50 ribu aja setengah mati,” ujar Adrian.

Selain itu, dampak lainnya selama penutupan kantor operasional Maxim, ada sekitar 300 hingga 400 mitra driver Maxim terutama Maxim Bike (motor), tidak bisa menarik orderan sebab sistem verifikasi muka yang mengalami kegagalan.

“Kalau verifikasi muka gagal, kita wajib verifikasi manual ke kantor. Kalau kantor ditutup jadinya sulit,” jelas Adrian.

Oleh karena itu, dia meminta agar Pemprov Kaltim dapat membuka kembali kantor operasional Maxim di Samarinda, dan merevisi SK Gubernur terkait penetapan tarif ASK di wilayah Kaltim.

”Kita selama ini nggak pernah dirugikan dari transportasi yang murah. Kita terima bersih Rp11 ribu dari tarif Rp14.600/2 km-nya, hanya 8 persen potongannya,” sebut Adrian.

Seno menyatakan SK akan direvisi dalam 14 hari kerja dengan melibatkan semua pihak (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

Menanggapi permintaan itu, Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji menegaskan bahwa Pemprov Kaltim akan segera melakukan evaluasi terhadap SK Gubernur yang belaku sejak 2023 lalu, dan menyesuaikan tarif ASK sesuai dengan kondisi sekarang.

Dalam 14 hari kerja ke depan, Dinas Perhubungan Kaltim akan aktif berdiskusi dengan seluruh aplikator yaitu Gojek, Grab, dan Maxim, membahas terkait evaluasi tarif SK Gubernur.

Selain itu, komunikasi dengan lembaga-lembaga pengamat seperti Komdigi, lembaga perlindungan konsumen, KPPU, dan pihak-pihak terkait lainnya juga dibutukan untuk merumuskan solusi yang tepat.

“Kita akan membuat revisi SK baru yang akan berlaku untuk tiga aplikator tersebut dalam 14 hari kerja,” demikian Seno Aji.

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi

Tag: