Dilihat Ketua RT, Warga Bontang Tepergok Simpan Sabu di Kotak Rokok

Tersangka Rahmadani alias Rahmad beserta barang bukti disita kepolisian. (Foto : HO/Polres Bontang)

BONTANG.NIAGA.ASIA – Rahmadani alias Rahmad (20), warga Berbas Pantai di kota Bontang berurusan dengan polisi. Gara-garanya terduga pengedar itu tepergok menyimpan 3,45 gram sabu dalam kotak rokok di rumahnya. Perbuatan dia disaksikan langsung Ketua RT setempat.

Peristiwa itu terjadi sekira pukul 00.15 WITA dini hari ini tadi saat digerebek tim Satresnarkoba Polres Bontang di kediamannya di Jalan Pangdaran RT 13 kelurahan Berbas Pantai.

“Dia ini target operasi Antik Mahakam 2021,” kata Kasi Humas Polres Bontang AKP Suyono, dikutip Niaga Asia melalui penjelasan Jumat (17/9).

Suyono menerangkan, penggeledahan di dalam rumahnya, ditemukan kotak rokok yang di dalamnya berisi 1 bungkus plastik berisi sabu, plastik klip dan sedotan berujung runcing.

“Ditemukan juga 5 bungkus plastik diduga sabu terbungkus kertas dalam saku jaket, yang tergantung di dalam kamarnya,” ujar Suyono.

“Dia (Rahmad) membenarkan barang bukti sabu yang ditemukan itu adalah miliknya, dan barang bukti itu diperlihatkan dan disaksikan ketua RT 13,” tambah Suyono.

Bersama barang bukti, Rahmad dibawa ke Mapolres Bontang untuk. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU No 35/2009 tentang Narkotika.

Sumber : Polres Bontang | Editor : Saud Rosadi

Tag: