Dimusnahkan, 25 Kg Sabu Sitaan Polda Kaltim Dilarutkan Dalam Air

Pemusnahan 25 kg sabu di Polda Kaltim (Foto : Humas Polri)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Polda Kalimantan Timur kembali melakukan pemusnahan narkoba jenis sabu seberat 25 kilogram dengan cara dilarutkan di air, Selasa (25/5).

Direktur Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul menjelaskan, sabu yang dimusnakkan terebut merupakan hasil sitaan dari sebuah perahu motor bermuatan narkotika jenis sabu sebanyak 25 kg di dermaga kapal nelayan kawasan Jalan Mulawarman, Kelurahan Manggar Baru Balikpapan Timur, yang diawaki oleh tersangka L.O.A.M (Motoris), L.O.S.L (ABK) dan S (ABK).

“Menindaklanjuti rangkaian pers rilis yang sebelumnya dilakukan pada Selasa (11/5) terhadap penetapan dari kejaksaan, kita diwajibkan pemusnahan barang bukti sabu,” ujar Chairul.

Adapun Kronoligis pengungkapan kasus peredaran narkoba tersebut adalah berawal dari penangkapan tersangka L.O.A.M (Motoris), L.O.S.L (ABK) dan S (ABK).

“Tersangka kemudian mengaku sabu tersebut diperoleh dari Sebatik, Kabupaten Nunukan di Kalimantan Utara, atas suruhan bosnya yang ada di Kabupaten Pare-pare Sulsel, rencananya 12Kg akan diturunkan di Kota Balikpapan dan 13 Kg lagi di Pare-pare” jelasnya.

“Sekitar 10 menit setelah penangkapan tiga tersangka, kemudian diamankan lagi 2 tersangka A.A.T dan R.A.A di jembatan Manggar yang bertugas untuk mengambil Sabu 12 kg dari L.O.A.M dan kawan-kawan untuk dibawa ke Samarinda,” tambahnya.

Kelima tersangka terancam pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup.

Sumber : Humas Polri | Editor : Saud Rosadi

Tag: