
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Penyebab banjir besar di Kutai Timur dan Berau sedang ditelusuri. Mencuat dugaan bukan sekadar faktor alam, namun juga diduga imbas aktivitas tambang dan perkebunan sawit.
Di Berau luapan sungai Segah dan Kelay merendam 11 kampung di Kecamatan Kelay, Segah, dan Sambaliung. Sedangkan di Kutim lima kecamatan terendam banjir yaitu Karangan, Muara Wahau, Kongbeng, Telen dan Bengalon.
“Penyebabnya (penyebab banjir) belum bisa dipastikan. Tapi setiap tambang-tambang legal itu memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Sehingga masing- masing, punya acuan lingkungan,” kata Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, dihubungi niaga.asia, Sabtu 13 Desember 2025.
Diterangkan, perusahaan tambang yang beroperasi secara resmi dan memiliki dokumen perizinan lengkap dari Kementerian ESDM diwajibkan untuk melaksanakan langkah reklamasi, setelah aktivitas operasional mereka berhenti.
“Tambang resmi atau legal ini telah memiliki IUP (izin usaha pertambangan),” ujar Bambang.
Bambang bilang, mencuat dugaan banjir yang terjadi di dua kabupaten itu disebabkan oleh tambang legal. Maka, perlu dilakukan kajian mendalam dan komprehensif untuk benar-benar membuktikan adanya korelasi dari aktivitas ilegal itu.
“Namun saya belum bisa menyimpulkan dan kajiannya belum ada (kalau) banjir itu disebabkan oleh tambang. Maka itu memang harus dikaji dulu,” terang Bambang.
“Tapi kalau tambang ilegal, beda lagi. Dia tidak dilengkapi dokumen resmi. Tambang ilegal ini kebanyakan pengoperasiannya merusak lingkungan,” tambah Bambang.
Sejauh ini, ESDM Kaltim bersama Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas Halilintar PKH) terus melakukan operasi signifikan, dalam upaya memberantas penambangan ilegal di wilayah Kaltim.
“Tambang ilegal ini musuh kita, mereka tidak dilengkapi dokumen-dokumen dampak lingkungannya. Jadi kalau yang dimaksud penyebab (banjir) tambang ilegal, saya setuju,” demikian Bambang Arwanto
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi
Tag: BerauKaltimKutai TimurTambang Batu BaraTambang Ilegal