Dinas Kominfo Tidak Boleh Serampangan Menggunakan Dana Publikasi

Salahsatu dokumen bagi-bagi dana publikasi di Diskominfo Kota Samarinda yang tersebar luas dikalangan perusahaan pers sejak bulan April 2021.

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Pejabat di Dinas Komunikasi dan Informatika di tingkat provinsi/kabupaten/kota se-Kalimantan Timur (Kaltim) tidak boleh serampangan menggunakan dana publikasi kegiatan pemerintahan di daerahnya masing-masing, meski nilai kecil, misalnya hanya puluhan juta, tapi  secara hukum bisa dipersoalkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun aparat penegak hukum lainnya.

“Saya mengingatkan itu, karena Dewan Pers sudah mengatur tentang stadarisasi perusahaan pers  (SPP). Jadi pejabat di Dinas Kominfo dan pejabat lainnya yang mengelola anggaran sejenis, seharusnya memilih perusahaan pers yang memenuhi SPP sebagaimana ditetapkan Dewan Pers sebagai mitra,” kata Intoniswan, Wakil Ketua Bidang Pendidikan SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Provinsi Kaltim, Jumat (14/5/2021).

Menurut Into, demikian Intoniswan biasa disapa,  Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 03/PERATURAN-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers telah memutuskan, misalnya di Pasal 8 BAB IV tentang Penanggung Jawab Redaksi atau Pemimpin Redaksi wajib memiliki kompetensi utama.

“Status Perusahaan Pers yang dijadikan mitra oleh pejabat Diskominfo dan atau pejabat lainnya seharusnya   Perusahaan Pers yang sudah terdaftar di Dewan Pers, sudah terverifikasi administrasi dan faktual,” ujar Into yang juga Komisaris di Perusahaan Pers PT Kaltim Prima Multi Media, pengelola situs berita online Niaga.Asia.

Diterangkan pula, perlunya pejabat pengelola anggaran publikasi memperhatikan SPP tersebut, juga disampaikan Dewan Pers dalam suratnya Nomr: 339/DP/K/IV/2021, tanggal 28 April 2021, ditandatangani Ketua Dewan Pers, Muhammad NUH, ditujukan ke 11 lembaga pemerintahan di pusat maupun di daerah, termasuk di dalamnya Kepala Diskominfo se-Indonesia dan Karo Humas dan Protokol Pemprov, Pemkab, dan Pemkot se-Indonesia.

Ada Indikasi “Perselingkuhan”

Into juga menerangkan, ada indikasi pejabat Diskominfo di Kabupaten/Kota mengabaikan tentang SPP yang sudah diatur Dewan Pers dan “berselingkuh” dengan pengelola media yang berpatisipasi atau jadi timses kepala daerah yang terpilih di Pilkada Serentak Tahun 2020 lalu.

“Ada indikasi mereka “berselingkuh”, membagi-bagi anggaran publikasi ke media yang sebelumnya timses kepala daerah,” ujarnya.

Dari itu pula, Into mengingatkan, supaya pejabat pengelola anggaran publikasi tidak terkena masalah hukum, kelola anggaran secara transparan, pedomani peraturan Dewan Pers tentang SPP, dan kelengkapan dokumen perusahaan pers sebagai PT (Perseroan Terbatas).

“Pejabat tidak boleh membagi-bagi anggaran publikasi ke perusahaan pers, seperti membagi-bagi kacang goreng ke anak kecil, atau seperti mengelola uang arisan, dimana bisa dipindah-pindahan penerimanya berdasarkan musyawarah,” tegasnya.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: