Dinas Pendidikan Kaltim Terlambat Menyalurkan Beasiswa Stimulan Rp5,213 Miliar

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, Anwar Sanusi. (Foto Istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Timur (Kaltim) dan Badan Pengelola  Beasiswa Kaltim Tuntas (BP-BKT) terlambat menyelurkan beasiswa stimulan tahun 2021 sebesar Rp5,213 miliar.

“Per tanggal 31 Desember 2021 pada bank penyalur masih terdapat dana beasiswa stimulan  di BKT yang belum disalurkan sebesar Rp5.213.050.000,oo dan belum disetorkan ke kas umum daerah,”ungkap  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kaltim dalam LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan)  Atas Laporan Keungan Pemerintah Provinsi Kaltim  Tahun 2021 No: 20.B/LHP/XIX.SMD/V/2022, Tanggal 20 Mei 2022 yang diserahkan Anggota VI  BPK RI, Pius Lustrilanang kepada Ketua DPRD Kaltim, H Makmur HAPK dan Gubernur Kaltim H Isran Noor  dalam Rapat Paripurna ke-16 DPRD Kaltim, Rabu (25/5/2022).

Beasiswa stimulan yang belum disalurkan per 31 Desember 2021 itu, kata BPK, tersebar di BRI sebesar Rp2,163 miliar, BTN Rp296,5 juta, Bank Mandiri Rp618,5 juta, BNI Rp601,5 juta, dan Bankaltimtara Rp1,533 miliar.

Kemudian setelah dilakukan perpanjangan waktu penyaluran sambil dilakukan pula koreksi nomor rekening penerima yang sebelumnya tidal valid hingga Februari 2022, pada bulan Maret 2022, masih terdapat sisa dana beasiswa stimulan sebesar Rp763,5 juta.

Kepala Badan Pengelola Beasiswa Kaltim Tuntas, H Iman Hidayat. (Foto Intoniswan/Niaga.Asia)

Sebaran beasiswa stimulan tak tersealurkan hingga 23 Maret 2022, yakni di Bank Mandiri Rp106,5 juta, BTN Rp29,5 juta, BRI Rp342 juta, Bankaltimtara Rp248,5 juta dan di BNI sebesar Rp37 juta.

Menurut BPK, dalam penyaluran beasiswa stimulan itu, permasalahan timbul karena Kepala BP-BKT tidak melaksanakan tugasnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2020 tentang Program Beasiswa Stimulan dan Pasal 6 ayat (3).

“BP-BKT tidak melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan program beasiswa stimulan dan membuat laporan pelaksanaan kegiatan,” tulis auditor BPK.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim juga tidak melaksanakan Perjanjian Kerja Sama dengan PT Bank Bank Mandiri, PT Bank Tabungan Negara, PT Bank Rakyat Indonesia.

“Sesuai perjanjian kerja sama, bank penyalur sehararusnya menyetorkan ke kas daerah dana beasiswa stimulan yang tak tersalurkan ke rekening kas daerah selambat-lambatnya tanggal 31 Desember setiap tahunnya,” terang BPK.

Kemudian, dalam perjanjian kerja sama juga sudah diatur, apabila bank penyalur tidak mengembalikan dana beasiswa yang tidak tersalurkan kepada pemiliknya melebihi batas waktu yang ditentukan karena adanya permintaan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, maka sanksi sepenuhnya menjadi tanggung jawab Dinas, terkecuali keterlambatan telah disetujui oleh BPK.

“Bank penyalur yang tak menyalurkan beasiswa stimulan melebihi batas waktu yang ditentukan, mengembalikan dan beasiswa tersebut puls bungan yang berlaku untuk setiap harinya,” BPK menegaskan.

BPK juga menerangkan, atas permasalahan tersebut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim (Sanusi) menyatakan sependapat. Untuk tertib administrasi kedepannya, maka seluruh proses yang terjadi dalam penyaluran beasiswa yang melebihi tanggal 31 Desember tahun berjalan di tiap tahun akan melakukan pemberitahuan kepada BPK.

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim juga berjanji untuk melakukan monitoring dan evaluasi. Pada tahun 2022 akan dilakukan penyederhanaan terhadap format untuk mengurangi kesalahan input data dan NIK tidak valid.

Sementara Aktivis Anti Korupsi Kaltim, M Nhazar ketika dimintan tanggapannya, kepada Niaga.Asia mengatakan, kalau ada dana beasiswa stimulan terlambat disalurkan hingga Rp5 miliar lebih tahun 2021, itu artinya ada sangat, sangat banyak pemohon salah menuliskan nomor rekening bank dan NIK (Nomor Induk Kesiswaan) dan itu rsanya tak masuk akal.

“Pemohon beasiswa pasti sangat teliti menuliskan NIK dan rekening banknya, karena mereka sangat mengharapkan beasiswa tersebut,” ujarnya.

Ia menduga, kesalahan terhadi pada staff BP-BKT saat menginput nomor rekening dan NIK dari berkas permohonan ke berkas yang akan dikirim ke bank penyalur.

“Saya menduga kerterlambatan penyaluran beasiswa murni kelalaian staf di BP-BKT,” kata Nhazar.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: