Dinas Perindagkop dan UKM – PT API Kompak Mark-up Harga Pembuat Kue Rp920 Juta

Inilah contoh barang yang harganya dimark-up  Dinas Perindagkop dan UKM Kaltim dengan PT API Tahun Anggaran 2022, kemudian dibagi-bagikan ke pelaku UMKM di 10 kabupaten/kota di Kaltim Tahun 2023. (Foto HO/Net)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Peridagkop dan UKM)  dan penyedia barang dan jasa PT API kompak mark-up harga peralatan pembuat kue sebesar Rp920.400.000,oo dalam transaksi pengadaan bantuan peralatan bagi pelaku UMKM melalui e-katalog pada tahun anggaran 2022.

Barang yang dikirim PT API ke Dinas Perindagkop dan UKM Kaltim tak sesuai speknya dengan yang dipesan dan ada pula selisih harga satuan. Dinas Perindagkop dan UKM rugi Rp920.400.000,oo. Hingga pemeriksaan berakhir PT API belum lagi menyetor ke kas daerah, kelebihan bayar yang diterimanya.

Demikian diungkap auditor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Kaltim dalam dalam LHP-BPK Tahun 2022 Nomor: 21.b/LHP/XIX.SMD/5/2023, tanggal 4 Mei 2023  atas Laporan Keuangan Pemprov Kaltim Tahun Anggaran 2022 yang diserahlan Anggota VI BPK RI Pius Lustrilanang kepada Ketua DPRD Kaltim, H Hasanuddin Mas’ud dan Wakil Gubenur Kaltim, H Hadi Mulyadi dalam Rapat Paripurna Ke-17 DPRD Kaltim, Senin (22/5/2023).

Menurut BPK,  hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat ketidaksesuaian barang yang diterima Dinas Peridagkop dan UKM Kaltim dengan informasi yang barang yang ditayangkan di e-katalog, sehingga barang yang diterima memiliki harga lebih rendah dari barang yang dipesan.

“Barang yang dipesan Dinas Perindagkop dan UKM adaah barang yang akan disalurkan kepada pelaku UMKM di kabupaten/kota se-Kaltim, menggunakan dana DID (Dana Insentif Daerah) Kinerja sebesar Rp19,360 miliar,” ujarnya.

Asisten III Sekda Kota Bontang, Hj. Sarifah Nurul Hidayati  mewakili Pemerintah Kota Bontang menerimakan bantuan peralatan produksi bagi pelaku UMKM dari Muhammad Sa’duddin, Kepala Dinas Perindagkop & UKM Provinsi Kaltim, (Foto Disperindagkop UKM Kaltim)

Salah satu barang yang dibeli Dinas Perindagkom dan UKM adalah berupa peralatan bakery atau alat untuk membuat kue senilai Rp3,348 miliar dengan jangka waktu pengadaan 09 November 2022 sampai dengan 12 Desember 2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan auditor di gudang Dinas Perindagkop dan UKM Kaltim pada 29 Maret 2023, diketahui barang yang ada berbeda dengan gambar yang ditayangkan pada e-katalog PT API. Pada penayangan barang peralatan bakery di e-katalog PT API, tidak ditemukan merek barang dan spesifikasi barang yang jelas. Namun pada informasi riwayat negosiasi di e-katalog, Dinas Peridgakop dan UKM telah mencantumkan tambahan pada setiap barang yang menyatakan bahwa barang/produk sesuai dengan yang ditayangkan di e-katalog.

BPK juga menegaskan dalam laporan hasil pemeriksaannya, dari hasil analisis perbandingan harga satuan barang yang diterima dengan harga satuan dari penyedia lainnya pada e-katalog dengan merek sejenis diperoleh selisih harga jual senilai Rp920.400.000,oo.

Misalnya, PT API mematok harga satuan barang  cake mixer merek Fomac DMX-B10 sebesar Rp19.300.000,oo sedangkan harga barang yang sama pada penyedia lain di e-katalog hanya Rp10.000.000,oo atau ada pemahalan harga Rp9.300.000,oo atas satu item barang. Pemahalan harga satuan barang ditemukan pada 3 item barang.

Berdasarkan penelusuran Niaga.Asia, di toko onlie harga satuan cake mixer merek Fomac DMX-B10 hanya berkisar Rp6.250.000,oo, bukan Rp9.000.000,oo apalagi seperti yang dibayar Dinas Perindagkop dan UKM Kaltim Rp19.300.000,oo.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: