Dinas PUPRPKP Nunukan dan Kontakror Janji Perbaki Proyek Jalan di Sei Limau

aa
TP4D Kejari Nunukan meninjau proyek jalan masuk pabrik kakao Sei Limau, Kecamatan Sebatik Tengah (foto Budianshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4D) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan mengabulkan pemintaan perpanjangan masa pelaksanaan waktu kerja  proyek pembangunan jalan masuk   ke pabrik kakao Sei Limau, Kecamatan Sebatik Tengah.

“Persetujuan perpanjangan waktu diberikan atas permintaan Dinas Pekerjaan Umum, Penataaan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP),” kata Ketua TP4D Kejari Nunukan, Bonar Satrio Wacaksono, Rabu (27/11/2019).

Meski memberikan perpanjangan waktu kerja, TP4D Kejari Nunukan tetap membatasi pihak kontraktor dan DPUPRPKP harus penyelesaian perbaikan pekerjaan maksimal paling lambat tanggal 20 Desember 2019.

Batasan waktu kerja ini berkaitan dengan proses kelengkapan lainnya seperti, penyelesaian proses administrasi dokumen pekerjaan dan serah terima pekerjaan (PHO) yang harus rampung sebelum tanggal 30 Desember.

“Kontraktor punya hak dan kesempatan mengajukan perpanjangan waktu pekerjaan, tapi tetap dibatasi waktu dan dilihat lagi apa syarat serta tujuan dari penambahan itu,” sebut Bonar.

Atas persetujuan itu, TP4D meminta Bidang Bina Marga DPUPRPKP dan pihak kontraktor harus menyelesaikana pekerjaan sesuai kontrak, setidaknya produk pekerjaan setara dengan proyek jalan menuju SD Tapal Batas Lodres, Sei Limau.

Proyek pembangunan jalan masuk pabrik kakao Sei Limau  diminta TP4D diperbaiki karena apa yang sudah dikerjakan kontraktor jauh dibawah standar. Tim  memaksa kontraktor memperbaiki hasil kerjanya agar sama dengan  pekerjaan sejenis yang ada  di Pulau Sebatik.

“Pulau Sebatik ada 2 pekerjaan lapen, proyek jalan masuk pabrik kakao sei limau harus mengikuti standar atau setidaknya sama dengan hasil pekerjaan jalan di SD Tapal Batas,” kata Bonar.

Berdasarkan perhitungan konsultan perencanaan dan PPTK DPUPRPKP, progress pekerjaan jalan masuk pabrik kakao Sei Limau dan jalan jalan menuju SD tapal batas sama-sama diperhitungan 85 persen yang waktu pelaksanaan berakhir bulan November 2019.

Proyek jalan masuk pabrik kakao dengan nilai kegiatan Rp1.491.475.394 harus dilakukan perbaikan karena, hasil pemeriksaan lapangan TP4D Kejari Nunukan menemukan kualitas pekerjaan jauh dibawah standar.

“Secara kasat mata, pekerjaan lapen jalan masuk pabrik kakao tidak enak dilihat, ketebalan aspal dan kerapatan lapisan pondasi agregat kelas A dan B kurang baik,” bebernya.

Bonar mengatakan, TP4D tidak akan memberikan rekomendasi pembayaran akhir pekerjaan jika sampai batas waktu 20 Desember pihak kuasa usaha kontraktor pelaksana CV. Prakarsa Adi Perkara tidak memperbaiki pekerjaan.

“Kami menolak dengan hasil pekerjaan seperti itu, silahkan kontraktor pemberbaiki kontruksi pondasi agregat kelas A dan B dan lapisan aspal,” tegas Bonar. (001)

Tag: