Dinkes Kutim Terus Kejar Akreditasi 9 Puskesmas

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kutim Siti Fatimah. (Foto: Wahyu Humas)

SANGATTA.NIAGA.ASIA – Kabupaten Kutai Timur memiliki sebanyak 21 Puskesmas yang tersebar di delapan belas Kecamatan. Hingga 2019 ini, sudah ada 12 Puskesmas yang mengantongi sertifikat akreditasi. Sisanya, 9 Puskesmas lainnya tahun ini masih proses.

Artinya, lebih dari separuh Puskesmas era kepemimpinan Bupati Kutim Ismunandar, sudah dinilai memenuhi standardisasi pelayanan kesehatan tingkat awal. Pengajuan serta predikat akreditasi tersebut, melalui penilaian dari sebuah lembaga independen yakni Komisi Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat. Sebab, komisi itu diberi kewenangan oleh Kementerian Kesehatan RI.

Kepala Dinas Kesehatan dr Bahrani melalui kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Siti Fatimah mengatakan, sejumlah Puskesmas yang ada saat ini, terdapat 12 Puskesmas yang sudah terakreditasi. Saat ini, sedang diupayakan dengan proses panjang tahun ini, agar semua bisa mendapat predikat akreditasi.

“Mulai 2017, kami akreditasi sebanyak 6 Puskesmas, yang (sudah) mengikuti tahap penilaian. Diantaranya Kecamatan Long Mesangat, Sangatta Selatan, Kongbeng, Teluk Lingga, Kaubun dan Teluk Pandan,” ujarnya.

Kemudian masuk 2018 sebanyak 6 puskesmas lainnya juga mampu meraih pengakuan akreditasi. Diantaranya Puskesmas di Bengalon, Kaliorang, Sangkulirang, Rantau Pulung, Muara Wahau, dan Muara Ancalong.

“Kita kejar tahun ini, 9 puskesmas yang tersisa bisa menyusul. Segala persiapan sudah kami matangkan, dan tinggal menunggu pengumuman kelulusan yang biasanya tiga bulan setelahnya. Targetnya ya, tahun ini semua Puskesmas di Kutim terakreditasi,” pungkasnya.

Senada, Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Primer Dinkes Kutim, Muhammad Yusuf menargetkan, akreditasi bisa mendapat predikat madya. Diketahui ada empat kelas kategori yang ada yakni tingkat dasar, madya, utama, dan paripurna.

“Kualitas pelayanan harus terus terjaga. Kalau sampai mengalami penurunan grade (kelas), maka saat evaluasi di tahun ke tiga dan dilakukan re-akreditasi. Puskesmas itu harus mengulang pendaftaran akreditasi kembali,” ungkapnya.

Diterangkan, syarat akreditasi standar administrasi dan manajemen yang meliputi, penyelenggaraan pelayanan kesehatan, kepemimpinan dan manajemen puskesmas, serta peningkatan mutu Puskesmas.

“Harus membuat survei kepuasan masyarakat, dan keterbukaan publik ke jejaring media sosial. Tentu semuanya harus berorientasi ke pasien. Harus sesuai dengan pelayanan mutu, juga Puskesmas harus sesuai standar yang mematuhi serta pelanggan harus puas,” tutupnya. (hms7)