Dinkes P2KB Nunukan: 133 Obat Sirup Boleh Kembali Dijual dan Diresepkan Dokter

Apoteker apotek Kimia Farma Nunukan. (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia) 

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Dinas Kesehatan Pengendalian Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Nunukan melaksanakan monitoring terhadap apotek dan toko obat terkait jenis-jenis obat sirop yang boleh dijual bebas.

“Ada 133 jenis obat sirop yang menurut hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) boleh diresepkan dokter dan dijual apotek,” kata kata Plt Dinkes P2KB Nunukan, Miskia pada Niaga.Asia, Rabu (26/10/2022).

Dijualnya kembali obat sirop tertuang dalam penjelasan Kepala BPOM RI No. HM.01.1.2.10.22.172 tanggal 22 Oktober 2022, perihal obat-obatan sirop yang tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol atau Gliserin/Gliserol.

Daftar nama 133 jenis obat sirup yang boleh dijual tertuang dalam lampiran 1 hasil pemeriksaan BPOM dan lampiran 2 BPOM Nomor HM.01.1.2.10.22.173 dinyatakan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.

“Lampiran pemeriksaan BPOM ada 2, lampiran 1 memuat 133 daftar nama produk dan lampiran 2 menguat 23 daftar nama produk,” sebutnya.

Lampiran 1-Penjelasan Kelima terkait Sirup (data registrasi BPOM) Final MERGED (1)

Lampiran 2-Penjelasan Kelima terkait Sirup (data kemenkes) fin_MERGEDedit

Lampiran 3-Penjelasan Kelima terkait Sirup (data Hasil sampling dan pengujian BPOM) MERGED

Sejauh ini, kata Miskia, apotik dan toko obat di Nunukan sangat patuh terhadap larang penjualan obat sirup dan turut aktif menginformasikan kepada masyarakat perihal larangan penggunaan obat sirup kepada anak-anak.

Kemudian, untuk memastikan jenis-jenis obat sirop yang dijual sesuai dengan yang diizinkan BPOM, Dinkes P2KB telah menyampaikan informasi tersebut ke masing-masing apotek, sekaligus memberikan daftar nama produk obat yang boleh diresepkan dokter.

“Nantinya Kementerian Kesehatan akan mengeluarkan surat pemberitahuan kembali setelah diperoleh hasil pengujian BPOM atas jenis obat obatan sirop lainnya,” sebutnya.

Semua jenis obat sirop boleh dipasang di etalase apotek dan diresepkan dokter merupakan obat anak-anak, sedangkan terhadap obat yang masih dilakukan pelarangan tetap harus dikarantina sesuai petunjuk Kemenkes.

Larangan penjualan obat sirop sejak 18 Oktober dihubungkan dengan temuan Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) atau (Atypical Progressive Acute Kidney Injury).

“Kemenkes merilis kasus sembuh Ginjal Akut Progresif Atipikal 16%, sedang dalam perawatan 27%, dan kasus meninggal dunia 57% dari total 245 kasus,” tuturnya.

Dengan adanya penjelasan BPOM ini, tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan dapat kembali meresepkan atau memberikan obat dalam bentuk cair atau sirup sebagaimana lampiran 1 daftar nama produk.

Dinas Kesehatan provinsi, kabupaten/kota, dan fasilitas pelayanan kesehatan harus melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan penggunaan obat sirup sesuai dengan kewenangan masing-masing.

“Penjulalan obat sirop tetap dalam pengawasan pemerintah dan Dinkes harus mengedukasi masyarakat terkait penggunaan obat,” tambahnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: