Dipasarkan ke Sulawesi, CV Filzah Impor Ribuan Ball Karpet dari Malaysia

aa
Petugas Bea dan Cukai Nunukan memeriksa jumlah dan jenis karpet yang diimpor CV Filzah setibanya di Nunukan. (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Importir resmi karpet dari Malaysia, CV Filzah memastikan ribuan lembar karpet di KM Anuari masuk secara legal dan telah memenuhi Peraturan Menteri Perdagangan No.64/2017 tentang Perubahan Atas Permendag No.85/2015 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil.

“Legalitas barang impor boleh diuji, kami memiliki laporan surveyor (LS), invoice, packing list, HS code number, bill of landing impor produk luar negeri ke Nunukan,” kata Direktur CV Filzah, Jepri, Minggu (1/9/2019).

Terhitung sejak Juni hingga Agustus, CV Filzah telah melakukan 6 kali kegiatan impor produk karpet dan barang-barang rumah tangga Malaysia, dimna  semua proses kedatangan kapal diawasi dan dikawal ketat petugas Bea Cukai Nunukan.

Tidak sebatas pengawasan, petugas Bea Cukai secara rinci menghitung dan meneliti jumlah barang dan jenis barang sesuai laporan di invoice importir. Jika ditemukan perbedaan jumlah dan jenis barang, perusahaan dikenakan denda cukai 1.000 persen dari bea masuk.

“Jumlah barang dan jenis barang harus sesuai invoice, kebihan 1 jenis barang saja dikenakan denda 1.000 persen dari biaya masuk,” sebutnya.

Proses keberangkatan kapal pengangkut dari Nunukan menuju Tawau, Malaysia hingga kembali ke Nunukan dipantau  secara online, bahkan sebelum 12 jam kapal tiba di Nunukan, perusahaan importir harus mengirimkan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP) dan Inward manifest kapal.

aa
Kapal motor yang digunakan CV Filzah dalam mengimpor karpet dari tawau, Malaysia dipantau secara online, 24 jam. (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

Setelah kapal di Nunukan, petugas Bea Cukai melalukan penyegelan muatan disertai pengecekan dokumen impor untuk proses perhitungan cukai barang masuk, bila jumlah barang sesuai dokumen, segel dibuka dan muatan kapal kembali disegel dalam gudang terkunci.

“Ada 2 kali proses penyegelan, pertama segel saat kapal dan muatan tiba di Nunukan, kemudian segel setelah perhitungan jumlah muatan sebelum masuk ke gudang,” ucap Jepri.

Pemeriksaan dan pengawasan ketat dilakukan agar semua produk luar negeri yang masuk ke Indonesia terpantau jelas dan negara mendapatkan pendapatan cukai sesuai nilai barang. Hal ini juga menghindari adanya muatan illegal diluar invoice.

Menurut Jepri, setelah semua persyataran impor terpenuhi, Bea Cukai menerbitkan Surat Peryataan Pengeluaran Barang (SPPB) sebagai bukti produk milik perusahaan impor legal dan bisa dipasarkan dan dikirim ke seluruh Indonesia.

“Produk impor kami kirim ke Parepare, Sulawesi Selatan menggunakan kapal penumpang swasta KM Cateliya dan KM Thalia yang sandar di pelabuhan Tunon Taka Nunukan,” tuturnya.

Pengiriman karpet ke Parepare diperkiran 2 minggu sekali dengan jumlah muatan berkisar 400 sampai 420 ball (1 ball 4 lembar) ditambah produk rumah tangga asal Malaysia lainnya yang juga dikenakan cukai barang masuk.

Karpet-karpet tersebut diperdagangkan beberapa distributor Sulawesi yang secara khsusus bekerjasama dengan CV Filzah Nunukan dalam mendatangkan produk luar negeri secara legal dilindungai undang-undang.

“Dalam 2 bulan ini sekitar 2.400 ball karpet lebih kami kirim ke Sulawesi. Semua barang masuk dan keluar dari Nunukan diawasi petugas setempat,” ungkapnya. (002)

Tag: