Diduga Sebarkan Berita Bohong, Artis A Diperiksa Hampir 10 Jam

Artis Anji, terlapor. (Foto Humas Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Musisi A (41) tiba di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada pukul 10.15 WIB. Ia telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong masalah obat Covid – 19.

Pemeriksaan berlangsung selama hampir 10 jam. Ia baru terlihat keluar dari gedung pemeriksaan, Senin (10/08/2020) pukul 20.00 WIB. Ada 45 pertanyaan penyidik yang dijawab olehnya.

“Ada satu pertanyaan yang sampai poin E,” katanya.

A dan HP dilaporkan Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya setelah diduga menyebarkan berita bohong melalui kanal YouTubenya.

YouTuber Anji saar memawawancari Hadi Pranoto.

Video tersebut berisi wawancara Adengan HP tentang temuan obat Covid – 19. Keduanya dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 45a Undang – Undang RI Nomor 19 tahun 2016.

Keduanya juga diancam Pasal 14 dan Pasal 15 Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dalam pemeriksaan itu A mengaku tidak mempunyai hubungan personal dengan HP. HP mengaku menemukan ramuan herbal untuk menyembuhkan Covid – 19.

“Saya tidak mempunyai hubungan personal dan tidak mengenal beliau sebelumnya,” pungkasnya. (*/001)

Tag: