Dipinjami Motor Malah Digadai di Samarinda

Tersangka kasus penggelapan FK ditahan di Polres Bontang (Foto : HO-Polres Bontang)

BONTANG.NIAGA.ASIA — FK (42), warga Bontang Selatan, kota Bontang, berurusan dengan polisi. Gara-garanya dia malah menggadai motor teman yang dia pinjam hampir dua bulan di Samarinda.

Korbannya adalah Zakariw Malunto (45), warga Bontang Utara. Hari Jumat (4/3) siang lalu sekitar pukul 13.00 WITA, dia meminjamkan motornya kepada FK.

Lama ditunggu, motor Zakariw tidak kunjung kembali. Bahkan hampir dua bulan ini, motor Honda Byson milik Zakariw juga tidak kunjung kembali. Dia pun melapor ke Polres Bontang dengan kerugian materi Rp 7 juta.

Dari laporan itu, tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang melakukan penyelidikan. Tim berhasil mendapatkan titik terang keberadaan FK dan mengamankan dia di kawasan kecamatan Bontang Selatan.

“Pelaku FK diamankan sekitar jam 1 dini hari ini tadi di kawasan Jalan Ahmad Yani, Tanjung Laut,” kata Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono, dikutip niaga.asia melalui keterangan tertulis, Sabtu.

Diinterogasi, FK mengaku selama ini tidak hanya meminjam motor Zakariw itu, melainkan telah menggadai motor temannya itu di Samarinda.

“BB (barang bukti) motor digadai di Samarinda. Hasilnya untuk biaya hidup,” ujar Mandiyono.

FK ditetapkan tersangka. Dia dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Sumber : Polres Bontang | Editor : Saud Rosadi

 

Tag: