Dipolisikan Usai Tendang Istri, Warga Bontang Ini Ternyata Pemakai Sabu

Tersangka Ipul ditahan di Polres Bontang (Foto : Humas Polres Bontang)

BONTANG.NIAGA.ASIA – AA alias Ipul (38), warga Bontang Baru, Bontang Kalimantan Timur, meringkuk di penjara setelah dipolisikan istrinya, sebagai pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Belakangan diketahui, Ipul pemakai narkoba jenis sabu.

Polisi melakukan penangkapan Ipul di rumahnya, sekaligus melakukan penggeledahan, Selasa (13/4) sore. Ipul tepergok menyimpan sabu seberat 0,61 gram, yang dia selipkan di dalam buku.

Kepada polisi, IPUL mengaku barang haram tersebut dibeli dari seseorang di Tanjung Laut, dan hendak dipakai sendiri.

“Dia juga mengaku bila sudah biasa mengkonsumsi Narkoba, bahkan sudah sekitar dua tahun,” kata Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, disampaikan melalui Kasat Narkoba Iptu M Rakib Rais, dikutip Niaga Asia, Rabu (14/4).

Ipul mengakui, telah melakukan kekerasan terhadap istrinya dengan cara menendang istrinya sekali, di sekitar pangkal paha bagian belakang. Namun demikain, dia enggan menjelaskan sebab permasalahannya.

Dari rumahnya, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu berat 0,61 gram, alat hisap sabu (bong), handphone, buku pelajaran, sedotan hingga korek api.

“Awalnya, dia (Ipul) kami amankan terkait kasus KDRT. Jadi setelah kita tangkap, dan rumahnya kita geledah, kita temukan narkoba jenis sabu di rumahnya,” ujar Rakib menegaskan.

Ipul saat ini diamankan di Polres Bontang dalam kasus kepemilikan narkotika jenis Sabu. “Bukan kasus KDRT,” kata Kasubbag Humas Polres Bontang AKP Suyono menambahkan.

Penyidik menjerat Ipul dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman minimal 4 tahun penjara,” pungkas Suyono.

Sumber : Humas Polres Bontang | Editor : Saud Rosadi

Tag: