Diputus 5 Tahun Penjara, Wanita Cantik Cuma Bisa Bilang Terima

Terdakwa Robiatul saat duduk di kursi pesakitan PN Samarinda, Rabu (21/8) sore. (Foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Robiatul Adawiyah alias Wiwi, tidak bisa berkata banyak, usai mendengar majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara beserta denda Rp 800 juta subsider 3 bulan, dalam sidang putusan yang digelar di PN Samarinda, Rabu (21/8).

Wanita muda berparas cantik itu, berusaha tegar dan menerima kenyataan atas perbuatannya bersama Nursiyah, melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika.

Dalam agenda sidang pembacaan putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakum Lucius Sunarno, terdakwa Robiatul dalam berkas perkara terpisah dengan terdakwa Nursiyah, oleh majelis hakim dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika, seperti diatur pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Bagaimana terdakwa?” tanya majelis hakim Lucius

Atas putusan itu, terdakwa Robiatul melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan majelis hakim. “Terima,” ucap Robiatul dengan nada pelan usai menghampiri pengacaranya.

Sementara JPU Chendi Wulansari yang sebelumnya menuntut terdakwa 7 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan, menyatakan pikir-pikir terkait putusan tersebut.

Seperti diketahui pada sidang sebelumnya, Robiatul dan Nursiyah ditangkap kepolisian, saat menggunakan sabu di lantai 2 sebuah Guest House, di kawasan Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,14 gram. (007)