Direksi dan Komisaris PT MMPKT Semberono, Rp65,403 Miliar Terancam Hilang

Kantor PT. Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur. (Foto Intoniswan/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Direksi Perusda Pemprov Kaltim, PT Migas Mandiri Pratama Kaltim (PT MMKT)  Tahun 2014 – 2015 semberono menggunakan modal yang diberikan Pemprov Kaltim Rp160 miliar, sehingga sebesar Rp65.403.655.502,oo investasinya diberbagai usaha dan proyek kerja sama terancam hilang, tapi terbesar di usaha jual beli bahan bakar minyak (BBM).

“Hasil evaluasi triwulanan yang dilakukan oleh Biro Perekonomian yang ditindaklanjuti surat Gubernur Kaltim kepada direksi  dan komisaris BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) menekankan agar direksi dan komisaris segera melakukan konsolidasi dan fokus dalam penyelesaian piutang yang belum tertagih,” kata Dadek Nandemar, SE., MIT.,Ak.,CA, CFE sebagai Penanggung Jawab Pemeriksa Laporan Keuangan Pemprov Kaltim Tahun 2020 yang dituangkan  dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan, Nomor : 24.b/LHP/XIX.SMD/V/2021, Tanggal 27 Mei 2021.

“Gubernur juga menekankan kepada direksi dan komisaris BUMD tidak melakukan kerja sama lagi dengan mitra/perusahaan yang berutang. Selain itu, apabila mitra tidak dapat melunasi utangnya sesuai dengan perjanjian yang berlaku, maka direksi dan komisaris melakukan upaya hukum sesuai ketentuan berlaku,” sambung Dadek Nandemar.

Piutang PT MMPKT yang macet dan tak kembali bertahun-tahun dari kegiatan kerja sama atau investasi tersebar di 5 perusahaan, terbesar di PT KRE yakni sebesar Rp46,435 miliar. Tahun 2015, PT MMPKT menjalin bisnis pembelian bahan bakar minyak berjenis HSD dengan PT KRE.

“Dalam bisnis bersama PT KRE ini,  uang PT MMPKT Rp46,435 miliar belum kembali,” tegasnya.

Kemudian, di PT HMK sebesar Rp1,536 miliar lebih. PT MMPKT menjalin kerja sama dengan PT HMK tanggal 10 Maret 2014 untuk pengembangan usaha jual beli batu Palu.

“Dalam upaya mengembalikan uang Rp1,536 miliar itu, PT MMPKT sudah menggugat PT HMK di Pengadilan Negeri Samarinda. PN Samarinda dalam putusan yang dibacakan 14 Juli 2020, menyatakan gugatan PT MMPKT tidak dapat diterima,” kata Dadek Nandemar.

PT MMPKT juga gagal menyelamatkan uangnya yang dipinjamkan kepada PT BTE sebesar Rp238,184 juta untuk jual beli barang. Gugatan PT MMPKT terhadap PT BTE untuk mengembalikan uangnya melalui PN Balikpapan juga gagal.

“PN Balikpapan menyatakan gugatan PT MMPKT tidak dapat diterima, karena dalam perjanjian jual beli barang dicantumkan penyelesaian perselisihan dilakukan di PN Samarinda,” papar Dadek Nandemar.

Tahun 2014, direksi PT MMPKT juga menjalin kemitraan dengan PT PSA yang bekerjasama PT MMPM dalam kegiatan transportir laut, darat, trading HSD industry dari market yang dimiliki para pihak.

“Dalam kemitraan ini, uang PT MMPKT yang belum kembali Rp4,750 miliar,” ujar Dadek Nandemar.

Selanjutnya, tanggal 4 Juni 2014 PT MMPKT membiayai pekerjaan PT RB di PT TI berupa pekerjaan Man Power Supply fo Admin Support sebesar Rp11,555 miliar lebih.

“Dalam kerja sama dengan PT RB ini, uang PT MMPKT juga belum kembali,” ungkap BPK.

Penulis : Intoniswan | Editor : Intoniswan

Tag: