Direktur Dana Perimbangan Minta Daerah Waspadai Surat Palsu

ilustrasi
Kementerian Keuangan.

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Direktur Dana Perimbangan di Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan,  Putut Hari Satyaka minta seluruh kepala daerah agar mewaspadai surat  terkait permohonan perecepatan penyaluran alokasi anggaran akumulasi kurang bayar dana bagi hasil (DBH) tahun anggaran 2014-2017 sebab, surat dimaksud adalah palsu.

“Ditjen Perimbangan Keuangan juga tidak pernah mengeluarkan kebijakan terkait dengan permintaan proposal rencana kegiatan untuk pembangunan sarana prasarana infrastruktur publik dan penunjang yang didanai DBH,” kata Putut Hari Satya dalam suratnya atas nama Dirjen Perimbangan Keuangan tanggal 28 Pebruari 2018.

Ia juga menghimbau kepada seluruh kepala daerah agar mengabaikan surat dimaksud dan apabila terdapat surat serupa yang beredar di wilayah masing-masing kepala daerah, mohon kerja sama untuk terlebih dahulu melakukan konfirmasi langsung atas kebenaran isi surat tersebut kepada Direktorat Dana Perimbangan untuk ditindaklanjuti melalui jalur hukum.

Menurut Putut, alokasi kurang bayar DBH tahun anggaran 2017 (yang merupakan pengganti atas pagu triwulan IV tahun anggaran 2017 yang digunakan untuk penyaluran kurang bayar DBH tahun anggaran 2016) masih menunggu proses audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), untuk kemudian dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang alokasi kurang bayar DBH tahun anggaran 2017. “Alokasi dana kurang bayar DBH tahun anggaran 2017 baru disalurkan setelah dianggarkan dalam APBN,” ujarnya.

Diterangkan pula, alokasi kurang bayar DBH sampai tahun 2016 sudah diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor:19/PMK.07/2017 dan PMK Nomor:144/PMK.07/2017 dialokasikan di APBN-Perubahan tahun anggaran 2017, telah disalurkan seluruhnya kepada pemerintah daerah di tahun anggaran 2017.

Kemudian, alokasi kurang bayar DBH tahun anggaran 2016  yang diatur dalam PMK Nomor:187/PMK.07/2017, juga telah disalurkan disalurkan seluruhnya kepada pemerintah daerah di triwulan IV tahun anggaran 2017 setelah terlebih dahulu diperhitungkan lebih bayar DBH sampai tahun 2016 seperti diatur dalam Peraturan Dirjen No: 5/PK/2017. (001)