SAMARINDA.NIAGA.ASIA– Aditya Maharani Yuono selaku Direktur PT Turangga Triditya mengalirkan uang suap atu gratifikasi ke Bupati Kutim (non aktif), H Ismunandar melalui staf bupati berinisial Musyaffa dan AET sebanyak Rp6,1 miliar.
Demikian terungkap dari isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yoga Pratomo terhadap Aditya Maharani Yuono yang dibacakan dalam sidang secara virtual di Pengadilan Tipikor Samarinda dipimpin ketua hakim Agung Sulistiyono yang juga Wakil Ketua PN Samarinda dengan hakim anggota Joni Kondolele dan Ukar Priyambodi, Senin sore (21/09/2020).
Menurut JPU, perusahaan terdakwa mendapat proyek Pemkab Kutim tanpa harus melalui lelang atau dikenal penunjukan langsung (PL) pada akhir bulan Oktober 2019 setelah menawarkan sejumlah fee dari nilai proyek yang dikerjakan.
“Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang merupakan kejahatan atau pelanggaran yang ada hubungannya sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu kepada Ismunandar, Musyaffa, dan AET dengan maksud supaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang bertentangan dengan kewajiban,” kata JPU.
JPU menerangkan, awal tindak pidana gratifikasi bermula saat Ismunandar meminta Musyaffa mencarikan uang sebesar Rp5 miliar. Kemudian, Musyaffa memanggil terdakwa untuk menyediakan Rp5 miliar yang selama ini sering mengerjakan proyek pada Dinas PU Kutim.
“Uang sebesar Rp5 M diserahkan terdakwa kepada Musyaffa dalam beberapa tahap,” terang JPU.
JPU juga mengungkap, pada Desember Tahun 2019, Musyaffa mengetahui ada dana proyek tahun 2020 sebesar Rp250 miliar yang bisa diatur paket pekerjaannya dan bisa diambil fee sebesar 10 persen. Musyaffa kemudian bersama Panji Asmara – Kasi Program pada Bappeda Kutim mengatur paket-paket proyeknya termasuk paket proyek untuk dikerjakan terdakwa senilai Rp15 miliar.
“Proyek senilai Rp250 miliar itu kemudian dilaporkan ke Ismundar sebagai bupati, kemudian Ismunandar memerintahkan Sekda Kutim Irawansyah dan Kepala Bappeda Edward Azran agar dana Rp250 miliar jangan diganggugat,” ungkap JPU.
Atas perbuatan terdakawa itu, JPU mengancam warga Sangatta ini melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sedangkan dakwaan kedua melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum terdakwa M Ibrahim Andhika dan Deni Ardiansyah dari Kantor Hukum Mira Konselor & Law menyatakan tidak keberatan dan siap melanjutkan persidangan yang akan digelar Senin (28/9).
“Karena PH tidak keberatan dengan dakwaan yang disampaikan, maka sidang akan dilanjutkan pekan depan,” kata Agung Sulistiyono sebelum menutup sidang. (*/001)
Tag: Korupsi