Dirjen Otonomi Daerah: Pindah Partai, Masuk DCT, Anggota DPRD Kehilangan Hak

aa
Sumarsono.

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Kepala daerah harus memperhatikan anggota DPRD di daerahnya yang pindah partai dan sudah ditetapkan sesebagai calon tetap (DCT) di partainya yang baru, meski pergantiannya (PAW)-nya terhambat atau dihambat hak dan kewenangannya tetap tidak ada lagi.

“Pedomani saja surat Mendagri yang saat itu saya menanda tangani atas nama Mendagri,” kata Dirjen Otonomi Daerah, Sumarsono ketika diminta tanggapannya oleh Niaga.Asia, seusai menghadiri pelantikan Restuardy Daud adalah Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan Badan Nasional Pembangunan Perbatasan menggantikan H Awang Faroek Ishak yang mengundurkan diri karena maju sebagi calon anggota DPR-RI di Pemilu 2019, di Lamin Etam, Samarinda (22/9).

Surat yang dimaksud Sumarsono adalah Dalam Negeri dalam suratnya Nomor:160/6324/OTDA, tanggal 3 Agustus 2018, perihal; Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang Mencalonkan Diri dari Parpol yang berbeda dengan Parpol yang diwakilinya pada Pemilu Terakhir untuk Mengikuti Pemilu Tahun 2019.

Pindah Partai dan Menjadi Caleg Wajib Mundur Setelah DCT

7 Anggota DPRD Samarinda Bulan Oktober Sudah Kehilangan Hak Keuangannya

Anggota DPR, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota  yang pindah partai di pemilu legislatif 2019 dan kepala daerah/wakil kepala daerah yang maju menjadi caleg di DPR-RI, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota sudah harus mengundurkan diri sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap (DCT). Berdasarkan tahapan-tahapan pileg yang dibuat KPU, penetapan DCT untuk DPRD dilakukan KPUD se-Indonesia pada tanggal 20 September 2018.

Sesuai Point 4 surat dimaksud diterangkan; setelah memiliki status DCT, maka politisi yang pindah partai atau kepala/wakil kepala daerah yang menjadi caleg tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Sumarsono, kepala daerah memperhatikan Point ke-4 surat tersebut karena menyangkut keuangan daerah. Kalau terjadi gugat menggugat sehingga proses PAW terhambat atau dihambat, tetap yang menjadi acuan surat yang sudah dikirim. “Kalau hak anggota DPRD yang sudah pindah partai dan sudah masuk DCT di partai baru tetap dibayarkan, tentu akan ada konsekuensinya dibelakang hari,” ujarnya.

Ketentuan anggota DPRD pindah partai mengundurkan diri diatur dalam Pasal 139 ayat (2) huruf i dan Pasal 193 ayat  (2) huruf i UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Pasal 99 ayat (3) huruf i PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota,  Pasal 7 ayat (1) huruf t Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Pasal 240 ayat (1) huruf k UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Isinya menegaskan bahwa anggota DPRD diberhentikan antar waktu jika menjadi anggota partai politik lain. (001)