Dirjen Perikanan Tangkap Bantah Perizinan Tidak Dikeluarkan

Foto KKP.

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, membantah statemen oknum yang mengatakan bahwa perizinan usaha perikanan tidak dikeluarkan.

“Hal itu hanya hoaks dan narasi diciptakan oknum tertentu agar masyarakat nelayan resah dan menyalahkan KKP,” tegasnya, hari Kamis (18/12/2025).

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan bahwa proses layanan perizinan berusaha perikanan tangkap termasuk perpanjangan izin usaha perikanan tangkap di tahun 2025  berjalan lancar dan tanpa kendala.

“Hal ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian usaha serta menjaga pertumbuhan sektor perikanan tangkap nasional yang berkelanjutan,” imbuhnya.

Disampaikan bahwa pelayanan perizinan terus dilakukan secara optimal melalui sistem perizinan yang terintegrasi, transparan, dan akuntabel. DJPT juga secara aktif melakukan pendampingan serta koordinasi dengan para pelaku usaha guna memastikan seluruh proses perpanjangan izin dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami memastikan semuanya berjalan lancar dan tanpa kendala. Pemerintah hadir memberikan kepastian berusaha bagi pelaku usaha, sekaligus memastikan pengelolaan perikanan tetap sesuai dengan prinsip keberlanjutan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini mengingat terjadinya bencana maka memang diprioritaskan untuk proses perizinan daerah terdampak bencana di Sumatra,” ujar Lotharia Latif.

Sampai tanggal 17 Desember 2025, sebanyak 5.151 dokumen perizinan berusaha perikanan tangkap telah diproses, baik itu untuk perizinan baru, perubahan, maupun perpanjangan. Angka tersebut akan terus bertambah seiring dengan proses verifikasi dan pemenuhan persyaratan oleh pelaku usaha. DJPT memastikan bahwa seluruh permohonan yang memenuhi ketentuan akan diproses tepat waktu.

“Bahkan di akhir tahun ini jumlah verifikator izin kami tambah empat kali lipat dari biasanya dan bekerja penuh setiap hari termasuk di hari libur, semata untuk memastikan proses layanan perizinan termasuk perpanjangan perizinan berusaha dapat berjalan optimal,” ujar Latif.

Lebih lanjut, Lotharia Latif menegaskan bahwa kelancaran proses perizinan tersebut tidak terlepas dari meningkatnya kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perundang-undangan, termasuk dalam memenuhi kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban PNBP menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung tata kelola perikanan yang bertanggung jawab serta memberikan kontribusi nyata bagi penerimaan negara.

“Kami tegaskan kembali PNBP itu adalah salah satu instrumen negara untuk memastikan distribusi manfaat dari eksploitasi sumber daya sesuai amanat pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Hasil dari PNBP dikembalikan kepada masyarakat melalui pembiayaan pembangunan, termasuk bantuan kepada nelayan kecil, bahkan 80% di antaranya dikelola langsung pemerintah daerah,” tandas Latif.

Ditjen Perikanan Tangkap terus mendorong pelaku usaha untuk mematuhi seluruh regulasi yang berlaku, termasuk kewajiban PNBP, sebagai bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan perikanan tangkap yang berkelanjutan, berkeadilan, dan berdaya saing.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah menegaskan pentingnya reformasi tata kelola perizinan sektor kelautan dan perikanan guna memberikan kepastian berusaha, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, serta mendorong optimalisasi penerimaan negara melalui PNBP agar manfaat pengelolaan sumber daya dapat dirasakan seluruh masyarakat, tanpa mengabaikan prinsip keberlanjutan sumber daya ikan.

Sumber: Siaran Pers Kementerian Kelautan dan Perikanan | Editor: Intoniswan

Tag: