Dirtipidnarkoba Polri Batal Tangani Temuan PPATK tentang Transaksi Narkoba Rp120 Triliun

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar. (Foto Humas Mabes Polri)

 

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyampaikan pihaknya tidak menangani kasus temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi sindikat narkoba Rp120 triliun.

“(Perkara) sudah diserahkan PPATK ke penyidik lain, bukan ke penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar, Rabu (13/10/2021).

Meski begitu, Ia mengungkap pihaknya akan selalu siap jika kasus tersebut diserahkan ke Bareskrim Polri. Penyidik Dittipidnarkoba akan bekerjasama dengan PPATK untuk penyelidikan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada peredaran gelap obat-obat keras ilegal.

Ia mencontohkan sinergitas ini dilakukan dalam pengungkapan dua pabrik obat keras ilegal di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta pada 21-22 September 2021 lalu.

“Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan PPATK bersepakat untuk terus meningkatkan kerjasama dalam memberantas peredaran gelap narkoba, melalui optimalisasi penyidikan TPPU,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengungkap pihaknya menemukan rekening jumbo dari transaksi keuangan sindikat narkoba senilai Rp120 triliun melibatkan total 1.339 orang dan korporasi.

Ia mengatakan, jumlah itu terakumulasi selama periode lima tahun mulai 2016-2020, melalui hasil analisis dan pemeriksaan pihaknya.

“Kasus aliran dana sejumlah Rp120 triliun ini melibatkan angka pihak yang terlapor, kalau istilah kita itu, melibatkan sejumlah orang dan sejumlah korporasi. Jumlah total saja, dalam kesempatan ini, saya sebutkan 1.339 individu dan korporasi,” sambungnya.

Menurutnya, temuan angka tersebut tercatat bukan hanya perputaran uang dalam negeri, melainkan juga transaksi uang keluar-masuk dari luar negeri.

Sumber : Divisi Humas Mabes Polri  | Editor : Intoniswan

Tag: