Disahkan jadi Petugas KPPS, KPU Samarinda Jamin Biayai Rapid Test

Ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat (Foto : HO/KPU Kota Samarinda)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – KPU Kota Samarinda melakukan rapat koordinasi bersama 47 penyedia fasilitas kesehatan (Faskes), dan 11 Puskesmas di Samarinda, Senin (19/10). Faskes itu nantinya menjadi tempat penyelenggaraan rapid test petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang terpilih.

“Rakor itu, untuk keperluan rapid test petugas KPPS terpilih nanti. Jumlahnya mencapai 13.732 orang, ditambah petugas pengamanan TPS (Tempat Pemungutan Suara). Jadi total keseluruhan ada 18 ribuan orang,” kata Ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat, kepada Niaga Asia, Selasa (20/10).

Firman menerangkan, petugas KPPS terpilih melalui ketetapan SK KPU Kota Samarinda, memiliki masa kerja 24 November – 23 Desember 2020. “Artinya, rapid test itu mulai kita lakukan setelah 24 November 2020,” ujar Firman.

“Kenapa kita lakukan koordinasi sekarang bersama Faskes dan Puskesmas, karena jumlahnya petugas KPPS dan pengamanan TPS kan belasan ribu. Kalau tidak dilakukan sekarang, nanti kewalahan. Jadi, kita menjalin kerjasama dengan Faskes,” tambah Firman.

Diterangkan Firman, dalam Rakor bersama Faskes itu, KPU Kota Samarinda menawarkan harga rapid test per satu orang petugas KPPS Rp130 ribu. “Sebagian besar Faskes mampu dan bersedia dengan harga itu,” terang Firman.

“Tentu, rapid test menjadi tanggungan atau beban biaya KPU, bukan mereka (petugas KPPS). Karena, syarat pendaftaran menjadi petugas KPPS di awal kan bukan rapid test. Tapi surat keterangan kesehatan tidak memiliki Comorbid (penyakit penyerta/bawaan),” jelas Firman.

Firman pun mengungkap alasan rapid test baru akan dilakukan setelah petugas KPPS terpilih, dan ditetapkan melalui SK KPU Kota Samarinda.

“Kenapa tanggal 24 November setelah kita SK-kan? Karena, setelah kita SK-kan, maka pembiayaan yang melekat kepada petugas KPPS, menjadi tanggungan KPU. Makanya, setelah keluar SK, maka kita jalankan rapid test,” tegas Firman.

“Tapi, kalau mereka rapid test di luar tanggal itu, berarti belum kita SK-kan. Dan kalau kita membiayain, atau membayarkan, berarti kita membayarman orang bukan dari bagian KPU untuk penyelenggaraan Pilkada Samarinda. Dan itu, akan jadi temuan,” demikian Firman. (006)

Tag: