Disbun dan Polda Kaltim Musnahkan 17.800 Benih Sawit Ilegal di Kukar

Pemusnahan benih sawit tak memenuhi standar mutu (ilegal/palsu)  di Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang dan di Desa Giri Agung, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara. (Foto Diskominfo Kaltim)

TENGGARONG.NIAGA.ASIA  – Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kaltim melalui Unit Pengelola Teknis Daerah Pengawasan Benih Perkebunan (UPTD PBP) bekerjasama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim musnahkan sebanyak 17.800 benih sawit tak sesuai standar mutu (ilegal) dengan cara disemprot dengan cairan herbisida.

“Pemusnahan dilakukan di dua lokasi di Kabupaten Kutai Kartanegara, hari Kamis (21/7/2022), masing-masing di Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang sebanyak 11.000 dan di Desa Giri Agung, Kecamatan Sebulu  sebanyak 6.800,” kata Irlijani selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Disbun Kaltim mewakili Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, Ujang Rachmad, disampingi Kompol Marhadi selaku Kanit unit 3 Subdit Indagsi Polda Kaltim.

Pemusnahan benih kelapa sawit yang tidak sesuai standar mutu, diatur di Undang-undang No 22 Tahun 2019 tentang sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.

“Pemusnahan benih kelapa sawit ilegal ini dilakukan setelah mendapat persetujuan untuk dilakukan penghentian perkara demi hukum berdasarkan Restorative Justice. Kita menghendaki penyelesaian yang tidak menimbulkan kerugian bagi siapapun, kemudian prosesnya cepat tidak bertele-tele, tidak makan biaya dan waktu,” jelas Kompol Marhadi.

Diketahui, Restorative Justice atau keadilan restoratif merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat.

Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan bertujuan untuk meningkatkan dan memperluas penganekaragaman hasil pertanian, guna memenuhi kebutuhan pangan, sandang, papan, kesehatan, industri dalam negeri, dan memperbesar ekspor, meningkatkan pendapatan dan taraf hidup petani, serta mendorong perluasan dan pemerataan kesempatan berusaha dan kesempatan kerja.

Sementara Irli menjelaskan, di Indonesia  terdapat 19 sumber benih kelapa sawit yang resmi, di kaltim ada 2, yakni  yang diproduksi PT. London Sumatera SSGU Samarinda Jalan Bung Tomo, Sungai Keledang, Samarinda Seberang dan Outlet Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan Jalan, Rapak Indah No.63, Loa Bakung, Kecamatan  Sungai Kunjang.

Untuk pemesanan kecambah kelapa sawit dapat melalui 2  sumber benih dengan membawa Surat Persetujan Penerbitan Benih Kelapa Sawit (SP2BKS) dan persyaratan lainnnya.

“Konsumen harus teliti sebelum membeli benih kelapa sawit karena efeknya akan berdampak terhadap hasil panen, membeli bibit itu harus tau silsilahnya oleh karena itu belilah benih yang tersertifikasi,” imbau Irli.

Kedepan sesuai gelar perkara yang disepakati, Edi Purwanto dan Murdiono dengan pihak Polda  Kaltim  akan menjadi pelopor edukasi kepada masyarakat terkait benih kelapa sawit yang legal.

“Disbun Kaltim melalui UPTD PBP terus berkoordinasi dengan Disbun kabupaten/kota dan Kepolisian Daerah Kaltim  dalam melakukan pengawasan dan pemberantasan terhadap peredaran benih kelapa sawit tak memenuhi standar mutu dilingkungan masyarakat petani kelapa sawit di wilayah Kaltim,” pungkas Irli.

Sumber: Diskominfo Kaltim | Editor: Intoniswan

Tag: