Disdik Berau Harus Siapkan PPDB Sistem Online dan Offline

Bupati Berau H Muharram mengunjungi Disdik Berau, Jumat (19/6/2020) untuk melihat kesiapan PPDB tahun ajaran 2020. (Foto : Humas)

TANJUNG REDEB.NIAGA.ASIA – Untuk memastikan pendaftaran peserta didik baru(PPDB) 2020 terlaksana dengan baik dan sesuai protokol kesehatan, Bupati Berau H.Muharram melakukan kunjungan ke Disdik Berau, Jumat (19/6/2020). Dalam kunjungan tersebut, Bupati meminta Disdik mempersiapkan PPDB kombinasi online dan offline.

“Tidak semua orang tua siswa memiliki fasilitas untuk online. Dan di Berau sendiri ada beberapa wilayah yang tidak dapat mengakses internet. Jadi, sekolah juga perlu membuka PPDB dengan sistem offline yang juga harus memperhatikan protokol kesehatan dan pencegahan COVID-19,” jelas Muharram.

Untuk itu, dikatakan Muharram, sistem PPDB offline yang akan dilakukan sebaiknya disosialisasikan dulu ke sekolah-sekolah, yakni Disdik Berau membuat surat edaran ke semua sekolah agar pihak sekolah mempersiapkan mekanisme PPDB offline sesuai protokol pencegahan COVID-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orang tua di sekolah.

Untuk tahun ini PPDB berlangsung dengan dua metode, daring dan luar jaringan (luring) atau pertemuan langsung. Tahun ajaran baru ini akan dimulai pada pekan ketiga bulan Juni dan berakhir di bulan Juli. Pelaksanaan PPDB di masa pandemik COVID-19 ini akan mengikuti Surat Edaran (SE) Mendikbud No 4 Tahun 2020.

Ada empat perbedaan dasar pelaksanaan PPDB 2019 dengan 2020. Jalur pendaftaran pada Permendikbud 44 tahun 2019 tentang PPDB misalnya. Yang berlaku untuk PPDB 2020 dibuka jalur prestasi dengan ketentuan memanfaatkan sisa kuota dari tiga jalur lainnya (jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orangtua). Jalur ini tidak ada pada pelaksanaan PPDB 2019 lalu. Tahapan pelaksanaan PPDB tahun 2020 pengumuman pendaftaran PPDB dilakukan secara terbuka. Sedangkan pada tahun 2019 pengumuman pendaftaran tidak dilakukan secara terbuka.

Mekanisme daring pendaftaran PPDB 2019 belum memiliki aturan khusus dan menjadi tanggung jawab setiap sekolah. Sedangkan pada pelaksanaan 2020 ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Pada pelaksanaan 2019 lalu, jika daya tampung pada zonasi yang sama tidak tersedia peserta didik akan disalurkan ke sekolah lain dalam zona terdekat yang juga merupakan seolah negeri. Dalam pelaksanaan tahun 2020 ini, sekolah swasta juga turut dilibatkan.

Pada 2020 ini, jalur zonasi juga hanya menerima paling sedikit 50 persen dari total peserta didik yang mendaftar. Jalur afirmasi menerima paling sedikit 15 persen, jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5 persen, dan jalur prestasi memanfaatkan sisa kuota dari ketiga jalur tersebut, dan akan dilaksanakan berdasarkan akumulasi nilai rapor lima semester terakhir, atau prestasi akademik dan nonakademik di luar rapor sekolah. (mel/adv)

Tag: