Disdikbud Nunukan Dorong Guru Honorer Kuliah S1 dan Bersertifikat Kompeten

Guru di SMPN 3 Lumbis (foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Nunukan, meminta ratusan guru yang berstatus guru honorer dengan latar pendidikan SMA ataupun diploma I, II dan III untuk meningkatkan strata pendidikan ke sarjana sampai memiliki sertifikat kompeten mengajar.

“Masih ada ratusan orang guru sekolah SD dan SMP belum memiliki ijazah sarjana, keadaan ini sangat tidak baik bagi mereka,” kata Kadisdikbud Nunukan, H Junaidi pada Niaga. Asia, Selasa (16/03).

“Akan lebih baik jika guru honorer memiliki ijazah sarjana (S1) agar bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” sambungnya.

Dari 1.378 guru honorer di Kabupaten Nunukan, sebanyak 579 guru Sekolah Dasar (SD) dan 198 guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) di sekolah – sekolah negeri masih berstatus guru non PNS, dengan gaji paling kecil Rp 100.000 per bulan.

“Retrutmen PPPK hanya untuk sarjana, makanya saya dorong mereka harus kuliah, setidaknya ikut Universitas Terbuka (UT),” ucap Junaidi.

PPPK adalah peluang besar bagi tenaga honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun untuk meningkatkan kesejahteraan, selayaknya guru PNS mendapatkan gaji dan tunjangan profesi guru.

Perhatian pemerintah terhadap guru honorer diakui belum maksimal, namun perlu diketahui, Disdikbud Nunukan telah memberanikan diri mengajukan sebanyak 525 guru honorer mengikuti seleksi PPPK.

“Guru sarjana honorer kita ikutkan PPPK, sisanya tidak ikut karena belum memiliki ijazah sarjana,” terangnya.

Junaidi menyebutkan, himbauan guru honorer berijazah sarjana telah disampaikan sejak 5 tahun lalu. Berapa dari guru berhasil menyelesaikan pendidikan sarjana di UT ataupun di sekolah tinggi lainnya dalam waktu 4 tahun.

Selama kurun waktu 5 tahun itu pula, sebagian guru honorer lainnya dalam tahap penyelesaian kuliah. Tinggal sekitar puluhan orang guru belum sama sekali tertarik meningkatkan strata pendidikan ke jenjang sarjana.

“Alhamdulilah guru honorer kita sudah banyak lulus kuliah, ada lagi masih tahap semester akhir,” bebernya.

Meskipun sarjana, masih banyak guru-guru PNS dan non PNS di Kabupaten Nunukan, belum mengikuti sertifikasi sehingga belum memiliki sertifikat kompeten. Hal ini  menyebabkan penghasilan guru masih rendah, karena tidak mendapatkan penghasilan tunjangan profesi.

Sebagaimana Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, guru tetap bukan PNS yang punya sertifikat pendidik tetapi belum memiliki jabatan fungsional guru, diberikan tunjangan guru profesi sebesar Rp 1,5 juta per bulan sampai dengan memperoleh jabatan fungsional guru.

“Makanya guru harus sarjana agar bisa mengikuti sertifikat pendidik dan mendapatkan tunjangan profesi,” tuturnya. (002)

Tag: