Disdikbud Nunukan Izinkan 14 Sekolah di Wilayah Zona Hijau Pembelajaran Tatap Muka

Kadisdikbud Nunukan H. Junadi. (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Nunukan, memberikan izin kepada 14 sekolah yang berada di wilayah zona hijau penularan Covid-19 untuk menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM)

Pemberian izin  PTM sebagai tindak lanjut Surat Keputusan (SK) Disdikbud Nunukan No 900/007/DISDIKBUD-IV/I/2021 tanggal 30 Desember 2020 tentang pelaksanaan Proses Belajar Mengajar (PBM) semester genap 2020 dan menyikapi kebutuhan belajar peserta didik melalui tatap muka, serta memperhatikan penetapan ijin PTM yang telah diterbitkan pemerintah daerah.

“Hasil rapat Disdikbud menetapkan 14 sekolah di zona hijau boleh melaksanakan PTM,” kata Kadisdikbud Nunukan, H. Junaidi, Kamis (07/01/2021).

Dalam SK pelaksanaan PTM Semester Genap 2021, kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan dilaksanakan dengan metode Pembelajaran Jarak Jauh Belajar dari rumah (PJJ-BDR) dengan menerapkan kurikulum masa darurat.

“Metode PJJ – BDR dilaksanakan sampai dengan ditetapkannya kebijakan perubahan Prokes Covid-19. Penyelenggaraan pendidikan dan persetujuan PTM oleh Pemerintah Daerah,” kata Junaidi.

Satuan Pendidikan yang mendapatkan persetujuan PTM sebelumnya pada semester ganjil, dan wilayahnya masuk kategori zona hijau kecamatan sesuai penetapan Satgas Covid-19 Kabupaten Nunukan, diperbolehkan melaksanakan kegiatan belajar mengajar melalui PTM.

Pelaksanaan PTM dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat, jika terjadi kasus konfirmasi positif Covid-19 dari warga sekolah dan masyarakat terdekat dengan sekolah, maka pembelajaran kembali dilaksanakan dengan PJJ-BDR.

“Jika terjadi perubahan kategori zona kecamatan dari hijau ke kuning atau orange dan merah, PTM dihentikan kembali ke pelaksanaan PJJ-BDR,” terangnya.

Selanjutnya, untuk mempersipkan satuan pendidikan dalam PTM, maka dimohon masing-masing kepala sekolah (Kepsek) segera menyiapkan dan melengkapi dokumen pendukung seperti, mengisi dan melengkapi daftar periksa Kesiapan Sekolah.

Melakukan upload daftar periksa pada Laman Kemdikbud/aplikasi dapodik dan cetak bukti upload/Print Screeen, serta membuat dan menandatangani kesepakatan bersama antara Kepsek sekolah dengan komite/perwakilan orang tua terkait dengan persetujuan PTM.

“Semua kelengkapan dokumen dikirimkan ke Kadisdikbud Nunukan melalui UPT sesuai selambat-lambatnya minggu pertama Januari 2021,” kata Junaidi.

Satuan pendidikan disetujui menyelenggarakan PTM sesuai penetapan pemerintah daerah tim satgas covid-19 Kabupaten Nunukan:

  1. PAUD PAUD Nurul Yakin Sei Menggaris,
  2. SD SDN 002 Sei Menggaris Sei Menggaris
  3. SD SDN 003 Sei Menggaris Sei Menggaris
  4. SD SDN 002 Sebuku Sebuku
  5. SD SDN 004 Sebuku Sebuku
  6. SD SDN 005 Sebuku Sebuku
  7. SD SDN 009 Sebuku Sebuku
  8. SD SD Pelita Sebuku Sebuku
  9. SMP SMPN 1 Lumbis Lumbis
  10. SMP SMPN 1 Krayan
  11. SMP SMPN 4 Krayan
  12. SMP SMPN 3 Krayan Selatan Krayan Selatan
  13. SMP SMPN 1 Sebuku Sebuku
  14. SMP SMPN 2 Sebuku Sebuku

(002)

Tag: