Disdukcapil Berau Jadi Pilot Project Penerapan SIAK Terpusat di Kaltim

Pelayanan Online di Disdukcapil Berau ditiadakan hingga Senin (21/9/2021) karena adanya penerapan SIAK Terpusat. (foto Rita Amelia/Niaga.Asia)

TANJUNG REDEB.NIAGA.ASIA –Kabupaten Berau menjadi salah satu pilot project nasional di Kalimantan Timur, untuk percobaan penerapan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) secara terpusat  berdasarkan Permendagri Nomor 95 tahun 2019 dan arahan dari Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil.

“Untuk Kaltim ada 2 yang terpilih menjadi pilot project SIAK terpusat yakni Berau dan Bontang. Seluruh Indonesia total ada 50 kabupaten/kota. Karena sudah mulai berjalan tahapannya, maka Disdukcapil Berau menutup sementara pelayanan bagi masyarakat sejak Kamis (16/9/2021) hingga Senin (21/9/2021) mendatang,” terang Kadisdukcapil Berau, David Pamuji, dihubungi Niaga.Asia Jumat (17/9/2021).

Meskipun pelayanan ditutup,  menurut David, beberapa layanan masih tetap berjalan, seperti layanan manual legalisir dan pengambilan KTP yang sudah ready di aplikasi maupun KTP yang sudah perekaman. Sedangkan untuk layanan online dimatikan sementara dan masyarakat tidak bisa mengakses layanan online yang disediakan.

“Pelayanan online harus dimatikan karena harus melakukan beberapa tahapan mulai dari migrasi data cut off sejak kamis sore. Kemudian hari ini dilakukan migrasi data dari SIAK terdistribusi ke SIAK terpusat, oleh tim di server pusat. Dan pada Senin mendatang dilakukan instalasi semua client pelayanan,” tambahnya.

Selain instalasi, juga dilakukan transfer knowledge kepada semua operator serta praktik memasukan semua berkas yang diterima pada hari Jumat. Dan pelayanan mulai normal kembali pada Selasa.

SIAK merupakan sistem informasi yang ditumbuhkembangkan berdasarkan prosedur pelayanan administrasi kependudukan, dengan menerapkan sistem teknologi informasi dan komunikasi guna menata sistem administrasi kependudukan di Indonesia.

Jadi, dengan diterapkannya SIAK terpusat ini maka database kependudukan menjadi satu database, seperti yang tertuang dalam Perpres Nomor 39 tahun 2019 tentang satu data Indonesia. Sehingga data semakin valid dan aman.

“SIAK terpusat juga memantau semua aktivitas data oleh pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota masing-masing. Penerbitan NIK langsung terkoneksi real time sehingga meminimalisir biodata ganda bagi warga,” pungkasnya. (adv)

Tag: