Disdukcapil Kaltara dan Nunukan Mutakhirkan Data Penduduk Tiga Kecamatan di Perbatasan

Kepala Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil Nunukan Akhmad.(foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA– Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dan Disdukcapil Kabupaten Nunukan bekerjasama dalam pemutakhiran data kependudukan di tiga kecamatan yang berada di wilayah perbatasan Indonesia.

“Program jemput bola Disdukcapil menyasar Kecamatan Lumbis Pansiangan, Lumbis Hulu dan Lumbis Ogong,” kata Kepala Disdukcapil Nunukan, Akhmad pada Niaga.Asia, Kamis (27/08).

Kerjasama pendataan kependudukan diberlakukan disemua kecamatan, hanya saja karena keterbatasan dana, pemutakhiran data difokuskan untuk kecamatan baru hasil pemekaran di Kecamatan Lumbis Pansiangan dan Lumbis Hulu.

Pemekaran wilayah kecamatan secara otomatis mengharuskan pemerintah merubah penataan data kependudukan secara menyeluruh, baik perubahan Kartu Keluarga (KK) dan perekaman data Kartu Tanda Penduduk (KK) termasuk kode wilayah.

“Sebelumnya data kependudukan Lumbis Pansiangan dan Lumbis Hulu masih tercacat dalam kode data penduduk Lumbis Ogong,” kata Akhmad.

Selain pembaruan KK dan perekaman KTP, Disdukcapil Nunukan dalam pelayanannya  juga menerbitkan pula akta kelahiran anak, akta kematian, aktae perkawinan dan akta pengesahan anak yang jumlah total mencapai 1.945 dokumen.

Pemilihan jumlah 1.945 memiliki makna tersendiri, sebab pelayanan penataan data penduduk disana bertepatan tanggal 18 Agustus 2020 atau bersamaan dengan moment perayaan HUT kemerdekaan RI ke-75

“Lounching perubahan administrasi kependudukan Lumbis Pansiangan dan Lumbis Hulu bertepatan HUT Kemerdekaan dan penyerahan data dilaksanakan di Tugu Garuda Perbatasan,” ungkap Akhmad.

Dengan dimekarkan Kecamatan Lumbis Ogong, maka jumlah penduduk di kecamatan induk tersebut tinggal  sekitar 6.000 jiwa dengan update data terbaru wajib KTP medekati angka sekitar 5.000 orang.

Penerbitan data kependudukan di Lumbis Pansiangan dan Lumbis Hulu semakin menandakan bahwa wilayah dua kecamaan yang sebelumnya sempat diklaim Malaysia masuk wilayah mereka secara resmi telah masuk wilayah administarsi Indonesia.

“Dua kecamatan ini sempat diakui masuk Malaysia, tapi sejak November 2019, Malaysia melepas klaimnya, meski sebelumnya penduduk disana sudah tercatat sebagai warga Indonesia,” ujarnya.

Akhmad menyebutkan, hingga saat ini, wajib KTP penduduk di Kabupaten Nunukan lebih kurang  125.000 orang, sedangkan yang telah melakukan perekaman KTP-e sekitar 122.000 orang.

“Artinya, masih ada target sekitar 3.000 orang harus memiliki KTP,” ujarnya.

Target wajib KTP untuk didominasi oleh perubahan status dari anak-anak yang baru masuk usia 17 tahun, selebihnya hanya ganti KTP perubahan status yang sebelumnya belum menikah menjadi menikah ataupun perubahan alamat tempat tinggal.

“Cetak KTP itu tidak mesti menunjukkan jumlah penduduk bertambah, bisa jadi ada mutasi perubahan identitas data,” jelasnya. (002)

Tag: