Diselundupkan, Puluhan Kilogram Sabu Malaysia Memutar Laut Sampai Sulawesi

BNN RI dan Bea Cukai gagalkan penyelundupan 53,05 kilogram sabu (Foto : HO/BNN RI)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – BNN RI membongkar penyelundupan sabu dari negeri jiran Malaysia, melalui jalur laut. Dari dua kasus berbeda, satu diantaranya diselundupkan mengitari laut, hingga sampai di laut Sulawesi. Dari kedua kasus itu, total ada 53,05 kilogram sabu yang disita BNN, dan menetapkan 4 tersangka.

“Ini adalah sindikat jaringan narkoba internasional Malaysia dan Sulawesi Tengah, serta jaringan Bagan Siapi-api dan Jakarta,” kata Karo Humas dan Protokol BNN RI Brigjen Pol Sulistyo Pudjo, dikutip Niaga Asia melalui keterangan tertulis, Rabu (20/1).

Pudjo menerangkan, kasus pertama, BNN bekerjasama Bea Cukai, menangkap 3 orang warga masing-masing Al, As dan D, dengan barang bukti sabu seberat 42,43 kilogram.

“Penangkapan itu, dilakukan hari Minggu (10/1), di wilayah Selat Makassar, Donggala, di Sulawesi Tengah,” ujar Pudjo.

Menurut Pudjo, tim gabungan BNN dan Bea Cukai, menggelesah kapal motor yang berlayar, dan menemukan 3 karung plastik berisi 40 bungkus sabu. “Sabu itu, diketahui dari Malaysia, dikirim menggunakan jalur laut,” tambah Pudjo.

Sedangkan pengungkapan kasus kedua, lanjut Pudjo, adalah jaringan Bagan Siapi-api di Provinsi Riau dan Jakarta. Kasus itu diungkap Selasa (12/1) dengan barang bukti 10,62 kilogram sabu.

“Tersangkanya adalah J alias OKD, terduga kurie narkoba jaringan sindikat Bagan Siapi-api dan Jakarta. Dia ini kami amankan di parkiran Rusun Kapuk Muara, Jakarta Utara, sekitar jam 3 sore,” ujar Pudjo.

Diterangkan Pudjo, petugas menemukan barang bukti 6 bungkus kemasan biskuit berisi sabu seberat 6,34 kilogram. “Kemudian petugas melakukan penggeledahan di rumah susun milik tersangka,” tambah Pudjo.

“Di rumah itu, petugas kembali menemukan sabu seberat 4,28 kilogram dalam 4 bungkus kemasan biskuit. Tim juga menemukan 2 plastik klip berisi sabu, dimana masing-masing seberat 0,27 gram dan 0,28 gram,” demikian Pudjo. (006)

Tag: