Disergap BNN, 206 Kilogram Ganja Gagal Beredar

Pengungkapan kasus ganja kering di Lampung oleh BNN Provinsi Lampung. (Foto : BNN RI)

LAMPUNG.NIAGA.ASIA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, menggagalkan transaksi ganja seberat 206 kilogram, di Jalan Lintas Sumatera, Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, 18 Agustus 2020 lalu.

Kepala BNNP Lampung I Wayan Sukawinaya mengungkapkan, di lokasi kejadian, petugas BNNP Lampung mengamankan 4 tersangka, yang masuk jaringan sindikat narkoba Medan – Lampung.

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat, tentang adanya transaksi narkoba di daerah Kabupaten Pesawaran.

“Tim BNNP Lampung melakukan penyelidikan dan setelah dilakukan pengecekan, maka pada tanggal 18 Agustus 2020, tim berhasil menangkap pelaku dan menggeledahnya,” kata Wayan, saat memberikan keterangan di kantornya, dilansir Humas dan Protokol BNN RI dan dikutip Niaga Asia, Rabu (26/8).

Wayan menerangkan, hasil penggeledahan, petugas menyita delapan kardus paket besar berisi ganja, yang dibawa dalam mobil yang ditumpangi oleh pelaku RMP dan AHH. Di lokasi kejadian, petugas juga menangkap pelaku yang menerima paket itu, yaitu tersangka berinisial RA dan GI.

Selanjutnya, para pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor BNNP Lampung. Pada saat sedang dalam perjalanan, dua tersangka meminta ijin buang air kecil, namun ternyata mereka mencoba melarikan diri sehingga terpaksa dilumpuhkan.

“Sementara itu, di kendaraan yang lain, dua tersangka lainnya juga mencoba melarikan diri dan akhirnya dilakukan tindakan tegas dan terukur,” tegas Wayan.

“Para tersangka tersebut kemudian dibawa ke RS Bhayangkara, untuk diberikan pengobatan dan selanjutnya dibawa ke kantor BNNP untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Wayan. (006)

Tag: