Dishub Gembosi Ban Truk Fuso Parkir Berbulan-bulan di Jalan Pangeran Antasari

Penggembosan truk tronton di Jalan Pangeran Antasari yang terparkir hingga enam bulan di bahu jalan, Rabu 7 Agustus 2024. (HO-Dishub Samarinda)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda kembali memberi sanksi penggembosan ban kendaraan parkir sembarang tempat. Kali ini menyasar tronton yang parkir di badan Jalan Pangeran Antasari, Rabu 7 Agustus 2024.

Operasi penertiban parkir ini dilakukan pada pukul 10.00 WITA, dengan menurunkan 18 personrl Dishub Samarinda.

Kepala Seksi Parkir Dishub Samarinda Duri mengatakan, truk tronton yang dia sanksi karena memarkir endaraannya selama enam bulan di Jalan Pangeran Antasari.

“Enam bulan yang lalu kita sudah kasih himbauan dan penempelan stiker. Tapi tetap aja tidak mau pergi,” kata Duri, dikonfirmasi Rabu 7 Agustus 2024.

Menurut Duri, bahu jalan di daerah Antasari yang digunakan untuk parkir tronton menginap itu merupakan jalanan umum yang ramai dilalui masyarakat.

“Sesuai aturan tidak boleh parkir menginap di kawasan tersebut. Kalau ingin parkir menginap, sesuai aturan harus parkir berlangganan,” ujar Duri.

Duri menerangkan, parkir berlangganan ini dikhususkan pada masyarakat yang tidak memiliki garasi untuk memarkirkan kendaraannya dan hanya diperbolehkan mulai pukul 22.00-06.00 Wita.

Selain mengganggu lalu lintas, keberadaan truk tronton di kawasan itu juga menimbulkan keluhan dari masyarakat sekitar, karena merupakan jalur padat yang dilalui kendaraan.

“Menanggapi komplain masyarakat itu, hari ini kita turun melakukan penindakan penggembosan ban. Karena kalau diderek tidak mampu. Sebelumnya truk ini kami tempel stiker juga, tapi kurang lebih 6 bulan lalu tapi tidak memindahkan makanya kita tindak lanjuti,” sebut Duri menegaskan.

Tidak hanya tronton, penggembosan ini juga dilakukan pada mobil-mobil yang dijual di tepi jalan di kawasan yang sama.

“Total ada 2 kendaran yang kami gembosin. Satu truk Fuso dan kendaraan yang dijual di fasilitas umum,” sebutnya.

Duri mengingatkan kepada masyarakat Samarinda untuk tidak lagi memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan, dan patuh aturan lalu lintas. Khususnya di kawasan tertib lalu lintas seperti Jalan Ir Juanda, Jalan Dr. Soetomo, Jalan Basuki Rahmat dan Jalan Pahlawan.

“Tolong jangan parkir sembarangan karena dapat mengganggu pengguna jalan umum. Kami Dishub tidak akan segan-segan untuk menindak, pengembosan ban, penguncian ban, bahkan kami akan derek,” demikian Duri.

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi

Tag: