Dishub Lakukan Pengecekan Kendaraan Angkutan Online

AA

Personel Dishub saat melakukan pengecekan kendaraan bermotor yang difungsikan sebagai ASK.

TANJUNG SELOR.NIAGA.ASIA-Melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Nomor 188.44/K.831/2018, telah ditetapkan wilayah operasi dan rencana alokasi jumlah kebutuhan kendaraan Angkutan Sewa Khusus (ASK) dengan menggunakan Aplikasi Berbasis Teknologi Informasi, serta tarif batas atas dan tarif batas bawah di Kaltara.

Menindaklanjuti SK tersebut, Pemerintah Provinsi melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara, melakukan pengecekan fisik kendaraan bermotor roda empat yang akan digunakan untuk ASK atau dalam istilahnya angkutan umum online di Kota Tarakan.

“Pengecekan fisik kendaraan ini merupakan, sebagai pertimbangan teknis izin penyelenggaraan ASK di Kaltara,” ungkap Kepala Dishub Taupan Madjid, melalui Kasi Angkutan Darat  Dhani Karan Rajasha.

Dhani menjelaskan, izin penyelenggaraan ASK akan diajukan oleh Koperasi Mitra Empat Sekawan kepada Pemprov Kaltara melalui Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Untuk kemudian diserahkan kepada Dishub Kaltara.

“Dari itu dilakukan pertimbangan teknis dengan melakukan pengecekan fisik kendaraan, dengan berdasarkan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018, tentang penyelenggaraan ASK. Lahirnya PM Perhubungan Nomor 118 ini merupakan upaya pemerintah memperhatikan kebutuhan masyarakat dan pengemudi,” jelasnya.

Dhani memaparkan, di salam PM Perhubungan 118 Tahun 2018 itu menerapkan ketentuan Standar Pelayanan Minimum (SPM) untuk angkutan sewa khusus, yakni meliputi Keamanan, Keselamatan, Kenyamanan, Keterjangkauan, Kesetaraan, Keteraturan. “Yang paling penting dalam PM 118 ini, tetap mengutamakan keselamatan dan menjaga keamanan pada angkutan,” tegasnya.

Disebutkan, ada sebanyak 17 unit kendaraan yang diajukan oleh Koperasi Mitra Empat Sekawan yang bekerja sama dengan aplikator Go-Jek/Go-car. Demikian pula bahwa sebelumnya Koperasi Borneo Pratama Jaya yang bekerjasama dengan Aplikator Grab telah mengoperasikan kendaraan roda 4-nya untuk melayani ASK, dengan jumlah armada 2 unit. Sehingga total unit ASK di Kota Tarakan berjumlah 19 Unit.

“Kalau sesuai kebutuhan ASK, di Kaltara itu sebenarnya perlu sebanyak 172 unit. Di antaranya Kota Tarakan 20 unit, kabupaten Bulungan 62 unit, Kabupaten Nunukan 30 unit, Kabupaten Malinau 30 unit dan Kabupaten Tana Tidung 40 unit,” tuntasnya.(humas)