Dishub Nunukan Buka Pelayanan Penerbitan Izin Operasi Kapal

aa
Kapal-kapal transportasi angkutan penumpang warga perbatasan Indonesia di Kecamatan Lumbis Ogong (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara sejak tanggal 1 – & Oktober 2019 membuka  registrasi pendaftarakan kapal dan penerbitan izin kendaraan sungai dan laut atau kapal motor berbobot mati kurang dari 7 Gross Ton (GT) di PLB Liem Hie Djung.

“Karena dilaksanakan dalam waktu cukup panjang, kami sebut kegiatan ini sebagai even,” kata Kepala Bidang Laut Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan, Wahyudi, Rabu (2/10/2019).

Kegiatan registrasi kapal adalah sebuah partisipasi pemerintah daerah dalam memberikan keamanan dan meningkatkan ketertiban serta kelancaran bagi transportasi sungai, danau dan laut, terlebih untuk kapal – kapal pengangkut penumpang.

Segala bentuk aktivitas transportasi baik laut harus harus dilengkapi dengan dokumen perizinan Surat Keselamatan Kapal (SKK), Surat keterangan Kecakapan (SKK) ditambah surat izin berlayar (SIB) dan serfikat kepemilikan.

“Even dibuka selama 1 minggu terhitung sejak 1 Oktober 2019. Pemilik kapal bisa segera mengunjuni Pos Pengawasan Dishub Nunukan di Pelabuhan Lintas Batas Laut (PLBL) Liem Hie Djung Nunukan,” ucapnya.

Registrasi diberlakukan untuk semua kapal, termasuk kapal yang biasanya digunakan petani rumput laut, sebab apapun bentuk dan jenis alat transportasi sungai dan laut harus dibekali izin seperti halnya kendaraan pribadi ataupun umum transportasi darat.

Akses layanan publik  untuk registrasi kapal tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 164/065 – UM/X/2019 yang ditandatangani Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Kabupaten (Setkab) Nunukan Robby Nahak Serang selaku Plt Kadis Dishub Nunukan.

“Kita menghimbau masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan even untuk melengkapi dokumen kapal mereka,” bebernya.

Tidak sebatas pengurusan dokumen kapal, petugas Dishub Nunukan dalam kegiatan akan memberikan sosialsiasi dan arahan kepada pemilik kapal dalam hal perizinan dan syarat serta proses yang harus mereka penuhi dan dialalui.

Selama ini,  kata Wahyudi, hampir semua kapal yang jumlahnya ratusan unit tidak memiliki kelengkapan dokumen perizinan dan alat keselamatan, padahal syarat tersebut mutlak dimiliki, teruma bagi jasa transportasi angkutan.

“Dokumen kapal penting, tapi alat keselamatan dan kesehatan juga tidak kalah penting, baju pelampung serta kotak P3K harus tersedia di kapal penumpang,” kata Wahyudi.

Dalam hal pelayanan penerbitan dokumen, petugas bagian perizinan Dishub Nunukan siap memberikan pelayanan setiap hari kerja. Pemilik kapal bisa datang berkonsultasi atau sekedar mendapatkan keterangan perihal perizinan.

Namun, untuk memudahkan pelayanan, petugas menghimbau agar semua masyarakat memanfaatkan momen even registrasi salama 1 minggu ini. Petugas akan membantu dan memudahkan pemilik kapal melengkapi persyaratan.

“Datanglah ke Pos PLBL, kami berikan pelayanan terbaik dan kami siap membantu mempermudah pemilik kapal, ungkapnya. (002)