Dishub Samarinda Ancam Kendaraan Melanggar Larangan Parkir Diblokir Mendapatkan Pertalite

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, memimpin apel Penertiban Parkir di Kantor Dishub Samarinda, Selasa dinihari (26/3/2024). (Foto Yuliana Ashari/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Dalam rangka mewujudkan tertib parkir di Kota Samarinda, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, S.SiT., M.Sc menegaskan, akan bertindak lebih tegas lagi. Kendaraan roda empat yang tertangkap berulang-ulang melanggar larangan parkir, akan diusulkan ke Pertamina agar tak mendapatkan BBM Subsisi Pertalite atau Solar.

Penegasan itu disampaikan Hotmarulitua Manalu saat memimpin apel sebelum melakukan penertiban parkir di Jalan Anggi, Selasa dinihari (26/3/2024). Apel diikuti oleh Kasi Daltip Surono, Koordinator Parkir Dishub, Duri, dan puluhan petugas Dishub.

Mulai  hari ini, Selasa (26/3/2024), Dishub akan menindak tegas pelanggar larangan parkir di Jalan Anggi. Petugas akan mencatat plat nomor kendaraan yang melanggar. Bagi pengendara yang menggunakan BBM Pertalite, Dishub akan melaporkannya ke Pertamina untuk diblokir permanen tidak boleh lagi menggunakan Pertalite.

“Ini adalah langkah tegas untuk menertibkan parkir di Jalan Anggi,” kata Manalu.

Ia menegaskan bahwa penertiban parkir di Jalan Anggi akan terus dilakukan untuk menciptakan ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Ia mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi aturan parkir dan memanfaatkan tempat parkir yang telah disediakan.

Dalam operasi penertiban Senin malam hingga dinihari Selasa, 12 unit kendaraan terjaring karena parkir liar di sepanjang Jalan Anggi. Dua orang pengendara, Yusuf dan Ian, berasal dari Balikpapan dan Sangatta mengaku tidak mengetahui adanya larangan parkir.

Keduanya mengaku baru pertama kali terjaring razia. Keduanya juga mengaku bermaksud memarkirkan kendaraannya di area Masjid Islamic Center, namun pagar masjid terkunci.

Sementara itu  pemilik Rumah Makan Singgaha Kota Raja, Roland, yang juga terkena razia, mengeluhkan minimnya tempat parkir di kawasan tersebut. Ia mengaku sebelumnya telah membayar parkir bulanan, namun terhenti karena adanya pihak travel yang tidak ingin membayar parkir berlangganan.

“Sudah banyak keluhan dari masyarakat tentang parkir liar di sana yang menyebabkan kemacetan dan mengganggu pengguna jalan lainnya,” katanya.

Manalu menghimbau kepada masyarakat untuk tidak parkir di Jalan Anggi. Bagi yang ingin parkir, dapat menggunakan kantong parkir yang telah disediakan.

“Mari kita bersama-sama menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas di Samarinda,” imbuhnya.

Penertiban parkir di Jalan Anggi merupakan bagian dari upaya Dishub Samarinda untuk menciptakan kota yang tertib dan nyaman bagi masyarakat.

Penulis: Yuliana Ashari  | Editor: Intoniswan

Tag: