Dishub Samarinda Hapus Retribusi, Uji KIR Jangan Abai

Ilustrasi uji KIR (istimewa/net)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda telah menghapuskan biaya uji KIR kendaraan terhitung sejak 2 Januari 2024. Seluruh proses pengujian KIR saat ini dilayani secara gratis.

Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu mengatakan, keputusan itu menyesuaikan pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Manalu bilang meski retribusi tersebut dihapuskan, namun Dishub Samarinda tetap mewajibkan setiap pemilik kendaraan angkutan barang, untuk melakukan uji KIR setiap enam bulan sekali.

“Wajib melakukan uji KIR berkala untuk memastikan kendaraan yang dioperasikan itu layak jalan,” ujar Hotmarulitua Manalu.

Dia juga menerangkan ketentuan kewajiban uji KIR ini juga telah tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Supaya dapat memastikan secara teknis kendaraan masih layak atau tidak. Seperti dari lampu, mesin, hingga remnya,” Hotmarulitua Manalu menjelaskan.

Dengan demikian Manalu berharap seluruh pemilik kendaraan angkutan yang ada di Samarinda, mematuhi seluruh peraturan yang telah berlaku.

“Jangan saat retribusi tidak dipungut, pemilik kendaraan tidak melakukan uji KIR. Karena dengan dihapuskannya retribusi ini, bertujuan untuk mengajak pemilik kendaraan agar tidak mengabaikan uji kendaraan secara berkala,” demikian Hotmarulitua Manalu.

Penulis : Annisa Dwi Putri | Editor : Saud Rosadi

Tag: