Disimpan Dalam Karung, 8 Kg Sabu Dikira Beras

Tersangka Aspian yang kini ditahan di BNN Provinsi Kalimantan Selatan (Foto : HO/Humas Protokol BNN RI)

BANJARMASIN.NIAGA.ASIA – BNN Provinsi Kalimantan Selatan membongkar peredaran narkoba jenis sabu di Banjarmasin, Jumat (11/6) malam. Petugas menyita 8,07 kilogram sabu yang disimpan dalam tiga karung beras. Terduga kurir, Aspian (38), dijebloskan ke penjara.

Sebelumnya, petugas BNN mengendus peredaran sabu dari informasi masyarakat, yang menduga adanya pengedar narkoba di provinsi Kalimantan Selatan.

Penyelidikan tim pemberantasan BNN Provinsi Kalimantan Selatan berbuah hasil. Hari Jumat (11/6) sekitar pukul 20.00 WITA, petugas mengamankan Aspian di depan bangunan rumah makan kawasan kecamatan Banjarmasin Timur, kota Banjarmasin.

“Tim menemukan barang bukti 5 paket sabu dengan berat bersih 4,775 kilogram yang dimuat dalam dua karung beras,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI Sulistyo Pudjo Hartono, dikutip Niaga Asia melalui keterangan tertulis, Selasa (15/6).

Pudjo menerangkan, tim BNNP Kalimantan Selatan bergerak cepat melakukan pengembangan. Terduga pengedar Aspian, dibawa ke rumah tinggal di kawasan Banjarmasin Selatan.

Barang bukti sabu yang disita dari Aspian (Foto : HO/BNN RI)

“Tim menemukan lagi 3 paket sabu dengan berat bersih 3,295 kilogram, yang juga dimuat dalam satu karung beras,” ujar Pudjo.

Dijelaskan Pudjo, petugas BNN Kalimantan Selatan membawa pelaku dan semua barang bukti ke kantor BNNP Kalimantan Selatan, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku Aspian ditetapkan tersangka dengan pasal 114 (2) subsider UU No 35/2009 tentang Narkotika.

“Modus operandinya, sabu disamarkan dalam karung berisi beras,” tutup Pudjo.

Sumber : BNN RI | Editor : Saud Rosadi

Tag: