Disiplin Mulai Kendor, Operasi Yustisi Jaring 40 Pelanggar Prokes

Operasi yustisi Prokes di wilayah Samarinda Utara dan sekitarnya, Jumat (12/11) (Foto : HO/Polresta Samarinda)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Kota Samarinda di Kalimantan Timur masuk pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 yang ditetapkan pemerintah. Meski begitu, ditengarai disiplin protokol kesehatan (Prokes) mulai kendor. Terbukti, 40 warga pelanggar Prokes tidak bermasker terjaring operasi yustisi pagi ini tadi.

Wali Kota Samarinda Andi Harun mengeluarkan Instruksi No 13 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 2 COVID-19 di Kota Samarinda yang dikeluarkan 9 November 2021 dan berlaku hingga 22 November 2021.

Ada 19 poin instruksi Wali Kota di antaranya pengawasan prokes pencegahan penularan COVID-19 tetap harus dijalankan oleh Camat bersama TNI dan Polri dan jajaran instansi lain.

Seperti disampaikan melalui Humas Polresta Samarinda, kegiatan yang dilakukan tim Satgas kecamatan Samarinda Utara pagi tadi, menggelar operasi yustisi penegakkan Prokes sekira pukul 09.00 WITA.

Lokasinya, berada di depan kantor Kecamatan Samarinda Utara di Jalan Poros Kebon Agung. Berkaca dari operasi yustisi sebelumnya, tidak sedikit menjaring pelanggar Prokes. Kali ini pun kembali menjaring banyak pelanggar. Utamanya warga yang berkendara dan beraktivitas di luar rumah tidak mengenakan masker.

“Total pelanggar prokes yang kita disiplinkan pada hari ini sebanyak 40 orang. Mayoritas tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah,” kata Camat Samarinda Utara Syamsu Alam, dikutip Niaga Asia, Jumat (12/11).

Ada saja alasan dikemukakan para pelanggar. Selain alasan lupa, pelanggar yang tidak bermasker karena faktor terburu-buru. Sanksi bagi pelanggar di antaranya adalah push up.

Petugas bergeming. Apalagi pandemi COVID-19 sudah berjalan hampir 1,5 tahun ini. Para pelanggar tetap disanksi dan didata serta diberikan masker gratis. Sebagai edukasi, mereka diwanti-wanti agar senantiasa disiplin bermasker saat beraktivitas di luar rumah.

Kepolisian juga memastikan tidak akan kendor menggelar operasi yustisi rutin, untuk terus mendisplinkan masyarakat.

“Tujuan penegakkan disiplin Prokes ini tentu untuk kesehatan dan keselamatan pengendara sendiri, beserta warga masyarakat yang lain. Meski PPKM saat ini telah diturunkan levelnya menjadi level 2, masyarakat tidak boleh lalai dalam penerapan protokol kesehatan,” tegas Kapolsek Sungai Pinang Kompol Jufri Rana.

Untuk diketahui, perpanjangan PPKM oleh pemerintah tertuang melalui Instruksi Mendagri No 58/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Dari salinan diterima Niaga Asia, ada 14 poin instruksi Mendagri Tito Karnavian yang dikeluarkan pada 8 November 2021 itu. Pada poin instruksi pertama, provinsi Kalimantan Timur berada di urutan kelima.

Adapun daftar level PPKM adalah sebagai berikut :

1. Level 1 : Kabupaten Kutai Kartanegara
2 Level 2 : Kota Balikpapan, Kota Bontang Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Berau, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Samarinda
3. Level 3 : Kabupaten Paser

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 9 November 2021 sampai dengan tanggal 22 November 2021,” demikian bunyi poin keempat belas Mendagri Tito Karnavian.

Sementara Juru Bicara Satgas COVID-19 Kalimantan Timur Andi Muhammad Ishak menyaratakan, secara umum di Kalimantan Timur, mengenakan masker memang sudah menjadi kebiasaan sehari-hari.

“Tapi menjaga jaraknya waktu berkumpul tidak menerapkan Prokes. Ini agar jadi perhatian serius masyarakat untuk sama-sama terus meminimalisir penularan COVID-19. Meski, sudah divaksin dosis lengkap, Prokes jangan kendor,” tegas Andi kepada Niaga Asia.

Penulis: Saud Rosadi | Editor: Saud Rosadi

 

Tag: