
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik, dan Persandian (DKISP) Kalimantan Utara (Kaltara), menggelar sosialisasi seleksi pendaftaran anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) periode 2026-2029.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), DKISP Kaltara, Jufri mengatakan sosialisasi pendaftaran seleksi anggota KPID akan digelar di lima kabupaten/kota di Kaltara secara bergantian.
Saat ini telah dilaksanakan di Tarakan, Bulungan dan hari ini di Nunukan, mungkin minggu depan bergeser ke Kabupaten Malinau dan Kabupaten Tana Tidung, kata Jufri pada Niaga.Asia, Jumat (29/08/2025).
KPID adalah sebuah lembaga yang tugasnya mengawasi penyiaran dan membantu menyusun regulasi aturan terhadap penyiaran radio dan televisi di Kaltara, agar tidak berbenturan dengan aturan pemerintah.
Masyarakat yang hendak pendaftaran KPID bisa langsung ke sekretariat tim seleksi di kantor DKISP Provinsi Kaltara, Gedung Gabungan Dinas Lantai 5 atau dikirim melalui pos, sedangkan dokumen kelengkapan bisa diunduh melalui situs resmi di https://seleksikpid.kaltaraprov.go.id.
“Silahkan mengakses website yang sudah disiapkan tim seleksi, disana tercantum kelengkapan syarat pendaftaran sampai 22 September 2025,” sebutnya.
Seleksi anggota KPID Kaltara dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, serta peraturan Komisi Penyiaran Indonesia yang mengatur proses rekrutmen secara terbuka dan akuntabel.
Dimana proses seleksi pendaftaran mencakup beberapa tahapan, mulai dari pendaftaran, verifikasi administrasi, uji kompetensi, hingga uji public yang memberi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan, tanggapan terhadap nama calon yang lolos ke tahapan.
“Seleksi KPID Kalbar menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). jadi nilai peserta dapat langsung terlihat tanpa bisa dimanipulasi,” ujarnya.
Keberadaan KPID hanya sebatas pengawasan bagi penyiaran yang memiliki frekuensi seperti radio dan televisi, sedangkan media cetak online dan media sosial belum termasuk dalam ranah tugas pengawasan.
Jufri berharap pemerintah pusat dapat merubah Undang-Undang 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dengan menambahkan tugas pengawasan KPID yang lebih luas tidak sebatas pengawasan terhadap radio dan televisi.
“Harapan kita kedepannya pelaku media sosial Instagram atau YouTuber besar bisa berbahan hukum agar mereka memiliki perlindungan hukum yang legal,” bebernya.
Jika terdapat sebuah informasi sumir atau berbau hoaks, KPID memiliki kewenangan penuh untuk mengeliminasi konten konten dimaksud.
‘’ Pendaftaran dibuka hingga 22 September 2025. Silahkan bagi yang berminat segera mendaftar melalui laman resmi Timsel KPID Kaltara,’’ kata Jupri.
Anggota Komisi I DPRD Kaltara, H. Ladullah meminta DKISP Kaltara, harus menuntaskan tugas pendaftaran seleksi anggota KPID hingga ada nama-nama yang terpilih dan dilantik untuk masa tugas 2026-2029.
“Dua tahun lalu pernah dilaksakanan seleksi KPID Kaltara, tapi tidak tuntas dan terlaksana,” terangnya.
Untuk itu, DPRD Kaltara melalui Komisi I terus mendesak pemerintah provinsi untuk segera membuka pendaftaran hingga tuntas, yang langkah awalnya adalah mensosialisasikan pendaftaran ke semua kabupaten/kota.
“Pembentukan KPID merupakan salah satu inisiatif DPRD Kaltara. Kita ingin ada pengawasan terhadap media dan penyiaran luar daerah yang aktif di Kaltara, tapi tidak terdaftar,” ungkapnya.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: Diskominfo KaltaraPendaftaran Anggota KPID KALTARA