Diskominfo Kaltim Perangi Hoaks dari Hulunya

Kegiatan kegiatan literasi digital antihoaks di SMK Negeri 18  dan SMA Negeri 13 Samarinda. (Foto Diskominfo Kaltim)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur memerangi hoaks  dari hulunya, yaitu dengan mencerdaskan pengguna internet disemua lapisan. Upaya pencerdasan bermain media sosial itu dapat dilakukan dengan memperbanyak kegiatan literasi digital antihoaks.

“Tahun ini tema kita menangkal hoaks menjelang 2024. Kita mengantisipasi menjelang tahun politik tahun 2024 akan lebih banyak hoaks bertebaran dan membanjiri media-media sosial kita,” kata HM Faisal, Kepala Dinas Kominfo Kaltim, Senin (4/4/2022).

Periode Januari – Maret 2022, Dinas Kominfo Kalimantan Timur telah melaksanakan dua kali kegiatan literasi digital antihoaks. Kegaiatan pertama di bulan Februari digelar dalam acara talkshow yang berlangsung di arena pameran Kaltim Fair di hall Bigmal Samarinda, audiennya, sejumlah undangan dan publik pengunjung Bigmal. Kegiatan kedua, dilaksanakan tanggal 30 dan 31 Maret 2022 di  SMK Negeri 18  dan SMA Negeri 13 Samarinda, pesertanya siswa-siswi kedua sekolah.

Dalam pelaksaan kegiatan literasi digital antihoaks, Dinas Kominfo Kaltim menggandeng organisasi Gerakan Antihoaks Jurnalis Kaltim, dengan menghadirkan narasumber dari akademisi dari Unmul, Dr. Silviana Purwanti, politisi sekaligus anggota DPRD Kaltim, DR. Rusman Yaq’ub, Charles Siahaan, Tri Wahyuni,  dan HM Faisal sendiri.

Menurut Faisal, dalam hal literasi digital,  tahun 2021 Kaltim berada dalam deretan tiga besar terbaik secara nasional.

“Diskominfo mengajak semua pihak menjaga media sosial dari penyebaran hoaks untuk aktif dalam literasi digital antihoaks,” ujar Faisal.

Jejak Digital Tidak Bisa Dihapus

                Sedangkan Tri Wahyuni saat berbicara di SMK Negeri 18  dan SMA Negeri 13 Samarinda, mengajak para siswa-siswi kedua sekolah bijak dalam menggunakan media sosial,  mengetahui bahwa jejak digital dalam internet itu tidak bisa dihapus, bisa dilacak kembali meski secara pandangan mata sudah dihapus dari dinding akun medsos.

“Karena jejak digital bisa dilacak, perlu bijak, cerdas sebelum memposting sesuatu di media sosial,” kata  Yuni, panggilan sehari-hari Tri Wahyuni, yang dalam keseharian wartawan aktif dan mantan  komisioner KPU Kota Samarinda ini.

Beberapa perguruan tinggi dan juga perusahaan besar sudah ada yang menyertakan persyaratan pencantuman akun media sosial calon mahasiswanya atau calon pegawainya sebelum diterima masuk kuliah atau kerja.

“Dari media sosial itu tim seleksi mempelajari bagaiamana karakter orang tersebut sehingga akan berpengaruh pada diterima atau tidaknya masuk perguruan tinggi atau kerja,” kata Yuni.

Narasumber lainnya, Charles Siahaan, Ketua Gerakan Antihoaks Jurnalis Kaltim, dihadapan para siswa-siswi memberikan gambaran tentang ancaman sanksi hukum yang harus diterima seseorang yang membuat dan atau menyebarkan hoaks, berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Membuat  atau menyebarkan hoaks itu, selain bisa dipenjara, juga berdosa,” Charles.

Ia juga mengingatkan para siswa dan siswi, membuat atau menyebarkan hoaks itu merugikan diri sendiri dan orang lain, sertamenghabiskan kuota internet.

`               “Jadi, untuk apa menyebarkan hoaks. Selain dosa dan terancam masuk penjara, juga menghabiskan kuota,” ujarnya.  (adv)

Tag: