Diskominfo Kaltim Tekankan Perencanaan Terpadu Melalui SOP Manajemen Pengadaan TIK

Sosialisasi SOP Manajemen Pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) oleh Diskominfo Kaltim di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Selasa 30 September 2025. (niaga.asia/Heri)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur menyosialisasikan Standar Operasional Prosedur (SOP) Manajemen Pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Selasa 30 September 2025.

Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, dan diikuti perangkat daerah se-Kaltim. Tujuannya untuk memastikan setiap perencanaan pengadaan TIK, baik berupa aplikasi maupun infrastruktur, dilakukan secara terukur sesuai pedoman yang telah ditetapkan.

Menurut Adi Setiawan, Pranata Komputer Ahli Muda Diskominfo Kaltim, sosialisasi ini menjadi tindak lanjut Pergub SPBE Nomor 4 Tahun 2023.

Regulasi itu menegaskan bahwa setiap perangkat daerah wajib menyiapkan dokumen teknis sebelum mengajukan pengadaan TIK.

“Selama ini masih sering terjadi, perangkat daerah membuat aplikasi hanya berdasarkan keinginan pimpinan atau kebutuhan mendadak. Akhirnya aplikasi tersebut tidak berjalan optimal. Melalui pedoman ini, setiap pengadaan TIK harus terencana sejak awal,” kata dia diwawancarai niaga.asia.

Proses pengadaan kini harus melewati tahapan evaluasi Diskominfo. Setelah dokumen teknis disiapkan, Diskominfo akan menerbitkan surat rekomendasi. Tanpa rekomendasi itu, usulan anggaran tidak dapat diterima Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Adi menambahkan, Kaltim sebenarnya sedikit terlambat menerapkan sistem ini, karena sebelumnya fokus pada penyusunan regulasi. Namun demikan mulai tahun ini, seluruh perencanaan investasi TIK akan berbasis sistem digital yang sedang dikembangkan Diskominfo.

“Ke depan, setiap perangkat daerah yang ingin mengajukan aplikasi harus terlebih dahulu menjelaskan layanan dan proses bisnisnya. Jika sesuai, barulah dibuat rancangan investasi, dievaluasi, dan direkomendasikan. Dengan begitu, setiap aplikasi yang lahir benar-benar sesuai dengan fungsi instansi terkait,” jelas Adi.

Dia mencontohkan, aplikasi terkait pengelolaan keuangan dan SPJ hanya dapat diajukan BPKAD, bukan instansi lain seperti Satpol PP.

“Ini untuk memastikan setiap sistem elektronik sesuai dengan kewenangan dan kebutuhan riil perangkat daerah,” demikian Adi.

Melalui sosialisasi ini, Diskominfo Kaltim berharap perangkat daerah lebih memahami alur perencanaan investasi TIK, agar pengadaan ke depan lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran.

Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi

Tag: