Mega Hadiyati Sosialisasikan SP4N LAPOR!

Mega Hadiyaty bersama peserta SP4N LAPOR dari  jajaran kepala kampung di wilayah Kecamatan Sambaliung. ((Foto Helda Mildiana/Niaga.Asia)

TANJUNG REDEB. NIAGA.ASIA-Pengaduan pelayanan publik di setiap organisasi pemerintahan belum dikelola secara efektif dan terintegrasi. Masing-masing organisasi masih mengelola pengaduan secara parsial dan tidak terkoordinir dengan baik.

Akibatnya terjadi sering terjadi duplikasi penanganan pengaduan, atau bahkan bisa terjadi suatu pengaduan tidak ditangani oleh satupun organisasi pemerintahan dengan alasan pengaduan bukan kewenangannya.

Hal demikian diungkapkan Mega Hadiyaty ,Kepala Bidang Layanan Komunikasi dan Informasi Diskominfo Berau saat membuka  Sosialisasi, Aksi Perubahan Operasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) di Gedung PKK Kecamatan Sambaliung Rabu (17/11/2021), yang juga dihadiri Sekcam Sambaliung,  Aidil Fitri, 14 Kepala kampung yang ada di wilayah Kecamatan Sambaliung,  serta warga masyarakat.

“Untuk mencapai visi dalam good governance maka perlu untuk mengintegrasikan sistem pengelolaan pengaduan publik dalam satu pintu. Tujuannya, masyarakat memiliki satu saluran pengaduan secara nasional,” paparnya.

Mega Hadiyaty yang juga Administrator Angkatan 1 Kabupaten Berau menjelaskan, SP4N LAPOR merupakan layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan yaitu website www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS).

Lembaga pengelola SP4N-LAPOR! adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik.

LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.

“Aplikasi pengaduan pelayanan publik berbasis elektronik yang terintegrasi, SP4N LAPOR ini di Kabupaten Berau dikelola atau admin-nya Bidang Informasi dan Komunikasi Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Berau,” papar Mega, yang sebelumnya juga sudah mensosialisasikan SP4AN LAPOR di Kecamatan Tanjung Redeb, Gunung Tabur dan Teluk Bayur.

Mega Hadiyaty Kepala Bidag Layanan Komunikasi dan Informasi Diskominfo Berau menjelaskan teknis menyampaikan laporan  ke dinas.instansi tertentu melalui   SP4N LAPOR di Gedung PKK Sambaliung, Rabu pagi (17/11/2021). (Foto Helda Mildiana/Niaga.Asia)

Komunikasi Melalui Akun

Menurut Mega, berkomunikasi, bertanya atau melaporkan sesuatu ke SP4AN LAPOR, didahului dengan mendaftarkan hape ke Diskominfo terlebih dahulu,  selanjutnya kepala kampung sudah bisa melaporkan sesuatu melalui akun.

“Secara spontan pada pagi tadi, beberapa kepala kampung sudah memberikan HP android nya kepada teknisi di Diskominfo untuk didaftarkan,” ungkapnya.

Mega menerangkan, yang bisa dilaporkan melalui SP4AN LAPOR, bisa bermacam macam,  mulai dari permasalahan pelayanan instansi pemerintah, RSUD, infrastruktur seperti kerusakan jalan dan jembatan, masalah sosial, ataupun aspirasi masyarakat untuk perkembangan dan kemajuan daerah.

Laporan langsung diarahkan sesuai dengan dinas intansi yang menangani. Misalnya mengenai masalah sosial, maka di arahkan ke Dinas Sosial. Jika mengenai infrastruktur yang ditangani oleh pemerintah daerah, maka pertanyaan ditujukan ke DPUPR.

“Atau pertanyaannya bisa juga langsung kepada Kementerian atau Pemerintah Provinsi yang menangani permasalahan yang hendak dilaporkan,” kata Mega.

Menjawab pertanyaan Jaliman, Kepala Kampung Sei Bebanir Kecamatan Sambaliung, Mega mengatakan, pertanyaan atau pemasalahan yang disampaikan ke SP4AN LAPOR, harus objektif, bukan subjektif.

“Laporan dari kepala kampung akan diteruskan  admin di Kominfo Berau ke Dinas/Instansi yang terkait,” katanya.

Nopian Hidayat, Staf di Kantor Kepala Kampung Tumbit Dayak dalam dialog terkait ke SP4AN LAPOR bertanya tentang berapa hari  laporan yang disampiakan dijawab oleh instansi terkait.

“Bisakah pengaduan disertai dengan foto, misalnya jalan dan  jembatan yang rusak?,” katanya.

Menurut Mega, proses penyampaian laporan dari masyarakat atau kepala kampung ke instansi terkait, setelah satu hari pertanyaan masuk, diteruskan ke admin di Kominfo Berau kemudian Kominfo Berau meneruskan ke Admin Dinas/Instansi terkait. Dan terus di-follow-up, hingga mendapatkan jawaban.

Sementara itu Arif Sugiarto, Kepala Kampung Suaran dan Bunyamin Kepala Kampung Sukan Tengah mengungkap pernah menanyakan permasalahan warganya ke dinas/instansi terkait, tapi mendapat jawaban tidak tahu.

Menanggapi hal itu,  Mega menjawab, ada beberapa kewenangan yang tidak ditangani oleh daerah, sehingga pertanyaan harus langsung ditujukan ke  Kementerian. Contohnya masalah pertambangan, sebab kewenangannya tidak di Pemkab Berau.

“Intinya, Bidang Informasi dan Komunikasi  Diskominfo memfasilitasi untuk meneruskan pertanyaan, aduan, kritik dan saran ke dinas instansi/ terkait di daerah saja,” katanya.

Terhadap keberadaan SP4AN LAPOR ini, jajaran  kepala kampung di Kecamatan Sambaliung  mengharapkan semua pertanyaan, aduan kritik dan saran, ditanggapi secara cepat oleh dinas/instansi di lingkup Pemkab Berau.

“Action lah di lapangan, setelah ada aduan dari masyarakat,” tutur mereka. (adv)

Tag: