Diskon Tagihan Listrik Masyarakat Miskin dan Rentan Miskin Sampai September

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana. (Foto BNPB)

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk memberikan diskon tagihan listrik selama 6 bulan (April-September 2020) masyarakat miskin dan rentan miskin, yaitu rumah tangga dengan Golongan Tarif R.1/450 VA dan R.1/900 VA tidak mampu. Melalui kebijakan tersebut, rumah tangga golongan tarif R.1/450 VA mendapat diskon 100% dan rumah tangga rentan miskin golongan tarif R.1/900 VA tidak mampu, mendapat diskon 50%.

“Pandemi Covid-19 telah memberikan dampak yang sangat luas di masyarakat, terutama pada sisi perekonomian. Sesuai dengan arahan Presiden RI, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan kebijakan untuk membantu masyarakat miskin dan rentan miskin akibat Pandemi Covid-19,” ungkap Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana dalam Konferensi Pers Update Gugus Tugas Penanganan Covid – 19 terkait Jaminan Sosial Lewat Subsidi Biaya Listrik Rumah Tangga, di Jakarta, Rabu lalu.

Pada kesempatan ini, Rida juga menjelaskan bahwa pemakaian listrik Rumah Tangga miskin (Golongan Tarif R1/450 VA) rata-rata 85,36 kWh/bulan, dengan harga jual PLN sebesar Rp415/kWh. Rumah Tangga miskin ini mendapat subsidi sebesar Rp1.052/kWh atau menerima subsidi Rp89.799/bulan.

“Kementerian ESDM sudah menginstruksikan kepada PT PLN terkait mekanisme pelaksanaan pemberian diskon tarif. Untuk pelanggan rumah tangga R.1/ 450 VA regular/pascabayar akan digratiskan biaya pemakaian dan biaya bebannya. Sedangkan pelanggan rumah tangga R.1/450 VA tidak mampu prabayar diberikan token listrik gratis sebesar pemakaian bulanan tertinggi dari pemakaian 3 bulan terakhir,” lanjut Rida.

Pelanggan rumah tangga R.1/900 VA tidak mampu regular/pascabayar hanya perlu membayar 50% biaya pemakaian dan biaya beban. Sedangkan pelanggan rumah tangga R.1/900 VA tidak mampu prabayar diberikan token listrik gratis sebesar 50% x pemakaian bulanan tertinggi dari pemakaian 3 bulan terakhir.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), penerima subsidi listrik sekitar 40% berpenghasilan terendah dari populasi rakyat Indonesia. Saat ini jumlah pelanggan R.1/450 VA sekitar 23,9 juta pelanggan dan golongan R.1/900 VA tidak mampu sekitar 7,3 juta pelanggan.

Selain itu, imbuh Rida, untuk melindungi Golongan Tarif listrik pelanggan Bisnis Kecil B.1/450 VA yang berjumlah sekitar 455.070 pelanggan dan sebagian diantaranya bergerak dibidang pertanian dan perikanan, serta Industri Kecil I.1/450 VA dengan jumlah sekitar 373 pelanggan, Pemerintah juga memberikan diskon tagihan listrik 100% selama 6 bulan (Mei-Oktober 2020).

Rida menyampaikan bantuan ini bersifat sementara dan merupakan wujud kehadiran negara, khususnya bagi masyarakat yang paling terdampak akibat pandemi ini. “Pemerintah juga memastikan tidak adanya kenaikan tarif listrik selama pandemi Covid-19, bahkan tarif tenaga listrik tidak pernah mengalami perubahan dari tahun 2017,” ujar Rida.

Di samping itu, untuk penanganan pengaduan terkait penerapan subsidi listrik dapat juga dilakukan menggunakan aplikasi ‘PEDULI’ yang dapat diakses melalui website melalui petugas di desa atau kelurahan ataupun secara mandiri melalui aplikasi mobile dari smartphone yang dapat diunduh di playstore.

Di bawah koordinasi Kementerian ESDM, aplikasi ini masuk ke dalam TOP 99 Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) yang diselenggarakan oleh Kementerian PAN-RB. “Sampai Mei 2020, pengaduan dari masyarakat tercatat di kami lebih dari 300 ribu aduan, dan lebih dari setengahnya sudah kami tindaklanjuti karena mereka berhak menerima subsidi,” pungkas Rida. (*/001)