Disnaker Samarinda Buka Posko Pengaduan THR 2022 Mulai 18 April-14 Mei

Nur Lahamudin,  Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Bidang  Hubungan Industrial Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Disnaker Kota Samarinda, menjawab Niaga.Asia, hari ini, Rabu (13/4/2022). (Foto Intoniswan/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Dinas Tenaga Kerja Kota  Samarinda mulai membuka Posko Pengaduan THR (Tunjangan Hari Raya) Tahun 2022 untuk pekerja swasta  dari tanggal 18 April – 14 Mei 2022.

Posko akan dikelola oleh  tim yang langsung berada dibawah Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda, Wahyono Adi. Posko akan menjadi tempat bagi karyawan menyampaikan aduan bila THR-nya tak dibayar perusahaan.

“Posko Pengaduan THR 2022 hanya ada satu, di Lantai 3 Kantor Disnaker Kota Samarinda, Jalan Basuki Rahmat,” kata Nur Lahamudin,  Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Bidang  Hubungan Industrial Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Disnaker Kota Samarinda, menjawab Niaga.Asia, hari ini, Rabu (13/4/2022).

“Tim di Posko Pengaduan THR tugas pokoknya melakukan monitoring terhadap kewajiban perusahaan membayarkan THR kepada karyawannya,” terangnya.

Menurut Nur, dalam minggu ini juga, Disnaker Samarinda akan menyebarkan formulir kepada majamen perusahaan untuk diisi dengan pernyataan kesanggupan membayarkan THR kepada karyawannya dan setelah diisi dikembalikan ke Disnaker.

“Membayar THR itu kewajiban, jadi di formulir, pengusaha harus menyatakan sanggup membayarnya,” kata Nur.

Menjawab pertanyaan, Nur mengatakan, sejak pandemi COVID-19, pengusaha pada tahun 2020 paling banyak yang tak sanggup membayar THR ke karyawannya. Kemudian pembayaran THR tahun 2021 sudah berkurang perusahaan yang tak sanggup membayar THR.

“Pengusaha tahun 2020 dan 2021 kaget menghadapi COVID-19 dan berbagai pembatasan kegiatan,” ungkapnya.

Untuk tahun 2022 ini, Nur memperkirakan semua perusahaan sudah sanggup membayar THR sekaligus kepada karyawan sebab, pengusaha sudah beradaptasi dengan kondisi yang ada.

“Tapi selama ini di Samarinda  tak ada masalah pembayaran THR yang jadi perselisihan antara karyawan dengan pengusaha,” ujarnya.

Ketidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran THR, sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

Penulis : Intoniswan | Editor : Intoniswan

Tag: